Baru Kenalan via Medsos, Pelajar SMP Dirudapaksa di Kebun Karet

Rabu, 13 Januari 2021 - 10:54 WIB
loading...
Baru Kenalan via Medsos,...
Baru Kenalan via Medsos, Pelajar SMP Dirudapaksa di Kebun Karet. Foto/Era
A A A
MUSI RAWAS - Sept (29) pria warga Dusun VII, Desa Jabatan Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Sumsel, diringkus Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura karena merudapaksa Bunga (13) pelajar SMP di kebun karet.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan membenarkan peristiwa tersebut dan tersangka sudah ditangkap guna penyidikan lebih lanjut di Mapolres Musi Rawas. "Iya benar, kini tersangka sudah kita tahan dipolres," katanya, Rabu (14/1/2021).

Dijelaskan Alex, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021. Peristiwa terjadi bermula saat korban kenalan di media sosial Facebook.

Kemudian tersangka, mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang, lalu tersangka membawa korban ke arah dalam kebun karet.

Di kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya. Walaupun sudah berusaha melawan, korban yang kalah tenaga itu berhasil di rudapksa oleh tersangka di kebun karet.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban begitu saja. Sehingga akibat peristiwa itu korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

"Dari laporan korban, tim kita bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Kasat Reskrim.

(Baca juga: Besok Vaksinasi Perdana di Sumsel, Gubernur Herman Deru Disuntik di Puskesmas Gandus)

Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, selain tersangka, tim menyita barang bukti diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.

(Baca juga: Buron Usai Membunuh Mertua, Pria Asal Musi Rawas Ini Ditangkap di Riau)

"Tersangka, akan kita jerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
Wali Kota Jaktim Tinjau...
Wali Kota Jaktim Tinjau Try Out Gratis Pelajar KJP
1.000 Pelajar Surabaya...
1.000 Pelajar Surabaya Nyanyikan Indonesia Raya - 3 Stanza di Hari Musik 2026
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Komdigi Berencana Wajibkan...
Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved