Pelaku diamankan malam hari oleh Tim Totosik yang pimpinan Bripka Yanny Watung, Selasa (12/1/2021) di rumahnya di Manado berdasarkan laporan dari FW Alias Frany (48) warga Kelurahan Wailan Lingkungan 8, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: 2 Bulan Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bolmong Diringkus )
Karena peristiwa pengancaman dengan senjata genggam tersebut terjadi pada 29 Desember 2020, Tim kemudian mendatangi rumah pelapor untuk menggali keterangan secara detail.
Baca Juga:
"Dari keterangan pelapor saat membuat laporan di Polsek Tomohon Utara dimana peristiwa pengancaman dengan senjata genggam yang saat itu Pelapor yakin adalah senjata api berawal ketika pelapor tidak mengijinkan keponakannya TK alias Tesa, dibawa pelaku ke Bitung," kata Bripka Yanny, Rabu (13/1/2021).
Karena tidak mengijinkan Tesa untuk ikut dengan pelaku ke Bitung, terjadi adu mulut antara pelapor dan pelaku sehingga berujung pada pengancaman dengan senjata oleh pelaku, bahkan menurut pelapor, pelaku sempat menembakkan senjata ke udara sebanyak lima kali Selesai melakukan aksinya, Pelaku langsung melarikan diri.
"Kami pun mengumpulkan keterangan dari saksi yang ada di TKP, perihal kejadian dan keberadaan pelaku, kami juga mempelajari barang bukti video yang diperlihatkan pelapor, dan dapat dipastikan senjata yang digunakan jenis airsoft gun," tutur Bripka Yanny.
(Baca juga: KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi )