Hari Pertama PPKM, Tim COVID-19 Hunter Keliling Sidoarjo Gelar Operasi Yustisi
Senin, 11 Januari 2021 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penegakan disiplin aturan protokol kesehatan saat PPKM ini, Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo, akan mengedepankan penindakan sangsi administrasi, dan tidak memberikan sanksi sosial kepada pelanggar. Seluruh pelanggar aturan protokol kesehatan akan diberi tindakan sanksi administrasi melalui sidang tipiring yang digelar di PN Sidoarjo.
Sementara selain menurunkan Tim COVID-19 Hunter disejumlah titik keramaian, Satgas COVID-19 Sidoarjo, memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00 yang akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
(Baca juga: Baru Menikah, Pasutri Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Akan Gelar Ngunduh Mantu di Pontinak )
Sejumlah titik jalan masuk Sidoarjo akan ditutup selama jam malam berlangsung. Di antaranya dikawasan Waru, Buduran, Cemengkalang, dan Candi-Sidoarjo. Bagi warga luar Sidoarjo, petugas akan mengembalikan ke daerah asal. Sementara bagi warga Sidoarjo, diminta untuk mencari jalan alternatif selama penutupan jalan jam malam berlangsung.
"Kita akan masifkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan selama masa PPKM ini, dengan mengedepankan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan," tegas Sumardji.
Sementara selain menurunkan Tim COVID-19 Hunter disejumlah titik keramaian, Satgas COVID-19 Sidoarjo, memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00 yang akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
(Baca juga: Baru Menikah, Pasutri Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Akan Gelar Ngunduh Mantu di Pontinak )
Sejumlah titik jalan masuk Sidoarjo akan ditutup selama jam malam berlangsung. Di antaranya dikawasan Waru, Buduran, Cemengkalang, dan Candi-Sidoarjo. Bagi warga luar Sidoarjo, petugas akan mengembalikan ke daerah asal. Sementara bagi warga Sidoarjo, diminta untuk mencari jalan alternatif selama penutupan jalan jam malam berlangsung.
"Kita akan masifkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan selama masa PPKM ini, dengan mengedepankan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan," tegas Sumardji.
(eyt)
Lihat Juga :