Mahasiswa di Jember Jual Hasil Rapid Test Antigen Palsu Seharga Rp200.000

Senin, 11 Januari 2021 - 13:45 WIB
loading...
Mahasiswa di Jember...
Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu diduga memanipulasi data dan melakukan pemalsuan surat hasil rapid test antigen.

Awalnya, pada bulan Desember 2020, Imam memposting di media sosial (Facebook) mulai tanggal 25 Desember 2020, yang menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen dan anti body. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta. "Surat hasil rapid test antigen negatif COVID-19 dijual Rp200 per lembar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (11/01/2021). ( Baca juga: Unej, Kampus Pertama di Indonesia Dapat Pengakuan Awareness Program Schools)

Pada saat pilkada serentak pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Saat menjadi petugas, diwajibkan menunjukkan hasil rapid test. Dari situ ada 24 orang, hasil rapid test reaktif. Tersangka lantas membuatkan hasil rapid test yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp200.000 per lembar. "Tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid test antigen sebanyak 44 lembar," ujarnya. (Baca juga: Jelang PPKM, Polda Jatim Revitalisasi Kampung Tangguh Semeru)

Imam ditangkap pada Sabu (9/1/2021) oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Geser Paradigma Lama,...
Geser Paradigma Lama, Mahasiswa Didorong Kejar Kompetensi Ketimbang Selembar Ijazah
Gelar Gen Sawit 2026...
Gelar Gen Sawit 2026 di Udayana, BPDP Edukasi Generasi Muda
Dugaan Penipuan Hanania...
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
Lesti Kejora Imbau Fans...
Lesti Kejora Imbau Fans Waspada Penipuan, Jangan Percaya Akun Media Sosial Palsu
Rektor UIN Jakarta Tekankan...
Rektor UIN Jakarta Tekankan Dosen Hebat Kunci Lahirnya Mahasiswa Berkualitas dan Adaptif
Rekomendasi
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Jual Beras Bulog di...
Jual Beras Bulog di Atas Rp9.400 per Kg Bakal Dipidana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved