Mahasiswa di Jember Jual Hasil Rapid Test Antigen Palsu Seharga Rp200.000
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu diduga memanipulasi data dan melakukan pemalsuan surat hasil rapid test antigen.
Awalnya, pada bulan Desember 2020, Imam memposting di media sosial (Facebook) mulai tanggal 25 Desember 2020, yang menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen dan anti body. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta. "Surat hasil rapid test antigen negatif COVID-19 dijual Rp200 per lembar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (11/01/2021). ( Baca juga: Unej, Kampus Pertama di Indonesia Dapat Pengakuan Awareness Program Schools)
Pada saat pilkada serentak pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Saat menjadi petugas, diwajibkan menunjukkan hasil rapid test. Dari situ ada 24 orang, hasil rapid test reaktif. Tersangka lantas membuatkan hasil rapid test yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp200.000 per lembar. "Tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid test antigen sebanyak 44 lembar," ujarnya. (Baca juga: Jelang PPKM, Polda Jatim Revitalisasi Kampung Tangguh Semeru)
Imam ditangkap pada Sabu (9/1/2021) oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Awalnya, pada bulan Desember 2020, Imam memposting di media sosial (Facebook) mulai tanggal 25 Desember 2020, yang menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen dan anti body. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta. "Surat hasil rapid test antigen negatif COVID-19 dijual Rp200 per lembar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (11/01/2021). ( Baca juga: Unej, Kampus Pertama di Indonesia Dapat Pengakuan Awareness Program Schools)
Pada saat pilkada serentak pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Saat menjadi petugas, diwajibkan menunjukkan hasil rapid test. Dari situ ada 24 orang, hasil rapid test reaktif. Tersangka lantas membuatkan hasil rapid test yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp200.000 per lembar. "Tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid test antigen sebanyak 44 lembar," ujarnya. (Baca juga: Jelang PPKM, Polda Jatim Revitalisasi Kampung Tangguh Semeru)
Imam ditangkap pada Sabu (9/1/2021) oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(don)