Maju di Musda, Kandidat Ketua Golkar Harus Kantongi 30% Dukungan

Senin, 11 Januari 2021 - 13:06 WIB
loading...
Maju di Musda, Kandidat Ketua Golkar Harus Kantongi 30% Dukungan
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Para figur yang ingin maju di musyawarah daerah (musda) DPD II Golkar kabupaten/kota wajib mengumpulkan dukungan dari pemilik suara. Ini sebagai syarat bagi figur untuk mendaftar menjadi peserta musda.

"Jumlahnya minimal 30% suara. Baru bisa menjadi peserta musda," kata Plt Ketua Golkar Makassar , Irianto Ahmad saat dihubungi, Minggu (10/1/2021).



Irianto mengatakan, jumlah pemilik suara untuk musda Golkar Makassar berkisar 19 sampai 20 suara. Itulah yang akan diperebutkan para kandidat untuk bisa memenangkan partarungan ini.

"Jadi kandidat wajib memiliki enam sampai tujuh dukungan dulu untuk digunakan mendaftar. Jumlah itu sudah 30% dari total suara," tandasnya.

Irianto menjelaskan, para pemilik suara di antaranya ialah para pimpinan kecamatan Golkar Makassar yang berjumlah 15 suara. Selanjutnya, organisasi didirikan dan mendirikan sayap partai, DPD I Golkar Sulsel , dan lainnya.

"Kami sementara mau konsolidasi dan rapat pleno dulu. Setelah itu, kita bentuk struktur dan kepanitiaan baru membuka pendaftaran bakal calon peserta," jelasnya.



Ketua DPD I Golkar Sulsel , Taufan Pawe menuturkan, sejauh ini baru 16 Plt ketua DPD II Golkar yang sudah ditunjuk dari 24 kabupaten/kota. Delapan daerah lainnya masih dalam penggodokan.

"Dalam waktu dekat semuanya akan tuntas, karena menerapkan Plt harus dibahas tim kecil yang sudah saya bentuk, bukan memilih Plt dengan kondisi sewenang-wenang," ungkapnya.

Wali Kota Parepare ini mengaku tak gampang untuk menjadi ketua DPD II Golkar kabupaten/kota, ada persyaratan yang perlu dipenuhi.



Memang untuk menjadi kandidat calon ketua, figur eksternal pun dipersilakan, namun mesti melalui tahapan uji kelayakan. "Semua calon yang mau maju di musda harus melalui fit and proper test," ucapnya.

Integritas kandidat tersebut untuk memajukan Golkar ke depan harus jelas. Latar belakangnya pun tak mesti wajib memiliki posisi strategis di pemerintahan. "Tidak harus pejabat. Masyarakat bisa saja boleh, asal bisa diterima masyarakat," paparnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3846 seconds (0.1#10.140)