Timbulkan Kerumunan Massa, Resepsi Pernikahan di Pangandaran Dibubarkan
Minggu, 10 Januari 2021 - 23:13 WIB
loading...
Resepsi pernikahan di Pangandaran, Banten, terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan massa.
A
A
A
PANGANDARAN - Resepsi pernikahan yang digelar warga di Dusun Bunisinga RT 02/02 Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran dibubarkan Satgas COVID-19, Minggu (10/1/2021).
Pembubaran dipimpin langsung Camat sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Kecamatan Mangunjaya didampingi Polsek Padaherang, Koramil 1318 Padaherang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Mangunjaya.
Plt. Camat Mangunjaya Edi Kusnadi mengatakan, pembubaran kegiatan pesta pernikahan ini di dasari kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Kecamatan Mangunjaya.
(Baca juga: Tangis Ibunda Dinda Amelia Korban Sriwijaya Air Pecah Usai Tes DNA )
"Kesepakatan itu diantaranya warga diminta tidak menggelar acara apapun yang dapat menimbulkan kerumunan," kata Edi.
Edi menambahkan, pembubaran yang lakukan atas dasar kesepakatan bersama unsur Muspika Mangunjaya hingga jajaran Kepala Desa bahwa tidak ada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan warga terhitung dari tanggal 7-14 Januari 2021.
(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok Mahasiswa di Sleman, Berikut Kronologisnya )
Pembubaran dipimpin langsung Camat sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Kecamatan Mangunjaya didampingi Polsek Padaherang, Koramil 1318 Padaherang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Mangunjaya.
Plt. Camat Mangunjaya Edi Kusnadi mengatakan, pembubaran kegiatan pesta pernikahan ini di dasari kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Kecamatan Mangunjaya.
(Baca juga: Tangis Ibunda Dinda Amelia Korban Sriwijaya Air Pecah Usai Tes DNA )
"Kesepakatan itu diantaranya warga diminta tidak menggelar acara apapun yang dapat menimbulkan kerumunan," kata Edi.
Edi menambahkan, pembubaran yang lakukan atas dasar kesepakatan bersama unsur Muspika Mangunjaya hingga jajaran Kepala Desa bahwa tidak ada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan warga terhitung dari tanggal 7-14 Januari 2021.
(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok Mahasiswa di Sleman, Berikut Kronologisnya )
Lihat Juga :