Polsek Mataram Bubarkan Lomba Kicau Burung di Rembiga
Minggu, 10 Januari 2021 - 21:38 WIB
loading...
Foto/ilustrasi SINDOnews
A
A
A
MATARAM - Tindakan tegas diambil oleh Polsek Mataram dengan membubarkan paksa lomba kicau burung di Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Lomba kicau burung yang menghadirkan massa dan peserta lomba itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin serta memicu kerumunan.
Tanpa basa-basi, petugas langsung membubarkan lomba yang digelar di Lesehan Goyang Lidah, Jalan Dakota Rembiga Kota Mataram. Lomba berlangsung hari Minggiu (10/01/2020) sekitar pukul 12.45 wita. ‘’Lomba kicau burungnya kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dan berpotensi menghadirkan kerumunan. Kita bubarkan,’’ ungkap Kapolsek Mataram, Kompol Rafles P Girsang, Minggu (10/01/2021). (Baca juga: Lomba Kicau Burung di Tasikmalaya Dibubarkan Gugus Tugas COVID-19)
Setelah mendapat informasi tentang adanya kegiatan lomba. Gabungan piket fungsi Polsek Mataram bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung mendatangi lokasi lomba kicau burung di Rembiga. Ketua panitia lomba langsung ditemui petugas.
Ketua panitia yang berasal dari Suranadi, Lombok Barat mengaku sudah mengurus izin penyelenggaraan lomba. Namun dari kepolisian maupun Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram tidak memberikan izin.
Walaupun tidak mendapat izin, panitia tetap nekat menyelenggarakan perlombaan. Petugas langsung membubarkan perlombaan tanpa izin itu. ‘’Ini tidak ada izinnya dari Polsek Mataram maupun dari gugus tugas. Tidak ada izin penyelenggaraan lomba dimaksud. Ini giatnya tetap dilaksanakan meski tanpa izin. Gabungan piket fungsi bersama Bhabinkamtibmas langsung saya minta ke sana untuk dibubarkan. Tidak bisa seperti itu tanpa izin. Ini kita masih pandemi COVID-19,’’ beber Rafles.
Tanpa basa-basi, petugas langsung membubarkan lomba yang digelar di Lesehan Goyang Lidah, Jalan Dakota Rembiga Kota Mataram. Lomba berlangsung hari Minggiu (10/01/2020) sekitar pukul 12.45 wita. ‘’Lomba kicau burungnya kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dan berpotensi menghadirkan kerumunan. Kita bubarkan,’’ ungkap Kapolsek Mataram, Kompol Rafles P Girsang, Minggu (10/01/2021). (Baca juga: Lomba Kicau Burung di Tasikmalaya Dibubarkan Gugus Tugas COVID-19)
Setelah mendapat informasi tentang adanya kegiatan lomba. Gabungan piket fungsi Polsek Mataram bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung mendatangi lokasi lomba kicau burung di Rembiga. Ketua panitia lomba langsung ditemui petugas.
Ketua panitia yang berasal dari Suranadi, Lombok Barat mengaku sudah mengurus izin penyelenggaraan lomba. Namun dari kepolisian maupun Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram tidak memberikan izin.
Walaupun tidak mendapat izin, panitia tetap nekat menyelenggarakan perlombaan. Petugas langsung membubarkan perlombaan tanpa izin itu. ‘’Ini tidak ada izinnya dari Polsek Mataram maupun dari gugus tugas. Tidak ada izin penyelenggaraan lomba dimaksud. Ini giatnya tetap dilaksanakan meski tanpa izin. Gabungan piket fungsi bersama Bhabinkamtibmas langsung saya minta ke sana untuk dibubarkan. Tidak bisa seperti itu tanpa izin. Ini kita masih pandemi COVID-19,’’ beber Rafles.
Lihat Juga :