Polsek Mataram Bubarkan Lomba Kicau Burung di Rembiga

Minggu, 10 Januari 2021 - 21:38 WIB
loading...
Polsek Mataram Bubarkan...
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
MATARAM - Tindakan tegas diambil oleh Polsek Mataram dengan membubarkan paksa lomba kicau burung di Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Lomba kicau burung yang menghadirkan massa dan peserta lomba itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin serta memicu kerumunan.

Tanpa basa-basi, petugas langsung membubarkan lomba yang digelar di Lesehan Goyang Lidah, Jalan Dakota Rembiga Kota Mataram. Lomba berlangsung hari Minggiu (10/01/2020) sekitar pukul 12.45 wita. ‘’Lomba kicau burungnya kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dan berpotensi menghadirkan kerumunan. Kita bubarkan,’’ ungkap Kapolsek Mataram, Kompol Rafles P Girsang, Minggu (10/01/2021). (Baca juga: Lomba Kicau Burung di Tasikmalaya Dibubarkan Gugus Tugas COVID-19)

Setelah mendapat informasi tentang adanya kegiatan lomba. Gabungan piket fungsi Polsek Mataram bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung mendatangi lokasi lomba kicau burung di Rembiga. Ketua panitia lomba langsung ditemui petugas.

Ketua panitia yang berasal dari Suranadi, Lombok Barat mengaku sudah mengurus izin penyelenggaraan lomba. Namun dari kepolisian maupun Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram tidak memberikan izin.

Walaupun tidak mendapat izin, panitia tetap nekat menyelenggarakan perlombaan. Petugas langsung membubarkan perlombaan tanpa izin itu. ‘’Ini tidak ada izinnya dari Polsek Mataram maupun dari gugus tugas. Tidak ada izin penyelenggaraan lomba dimaksud. Ini giatnya tetap dilaksanakan meski tanpa izin. Gabungan piket fungsi bersama Bhabinkamtibmas langsung saya minta ke sana untuk dibubarkan. Tidak bisa seperti itu tanpa izin. Ini kita masih pandemi COVID-19,’’ beber Rafles.

Fakta lain di TKP, bukan hanya tidak mengantongi izin. Lomba kicau burung itu juga melanggar protokol kesehatan COVID-19. Banyak peserta lomba didapati petugas tidak menggunakan masker. Pelanggaran ini semakin nyata dan harus dibubarkan. (Baca juga: Kepala Basarnas Tegaskan Operasi SAR Pesawat Sriwijaya 24 Jam Nonstop)

‘’Ini banyak yang tidak pakai masker. Padahal kondisi COVID-19 di Mataram ada terus penambahan. Malah ini melanggar dan tidak patuh protokol kesehatan. Kita bubarkan lombanya,’’ tegas Kompol Rafles P Girsang.

Karena dibubarkan petugas. Barang bukti burung dan sangkarnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram. Petugas memastikan memproses lomba kicau burung yang tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan itu. ‘’Ketua panitianya juga saya perintahkan untuk dibawa ke Polsek Mataram untuk dimintai keterangan tentang kegiatan itu. Kita bubarkan ini juga untuk pencegahan covid,’’ katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2381 seconds (0.1#10.140)