Wali Kota Depok Terbitkan Perwal PSBB, Ini Isinya
Minggu, 10 Januari 2021 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Untuk tempat usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30% dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat. Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.
“Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan POLRI,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga COVID-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan COVID-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar dapat segera memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Depok.
Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30% dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat. Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.
“Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan POLRI,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga COVID-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan COVID-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar dapat segera memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Depok.
(wib)
Lihat Juga :