Wali Kota Depok Terbitkan Perwal PSBB, Ini Isinya

Minggu, 10 Januari 2021 - 19:09 WIB
loading...
A A A
Untuk tempat usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30% dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat. Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.



“Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan POLRI,” tegasnya.

Pihaknya juga akan mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga COVID-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan COVID-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar dapat segera memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Depok.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Rekomendasi
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved