Wali Kota Depok Terbitkan Perwal PSBB, Ini Isinya

Minggu, 10 Januari 2021 - 19:09 WIB
loading...
Wali Kota Depok Terbitkan...
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Peraturan Wali Kota No 1/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok No 59/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru. Perwal itu mulai berlaku mulai Senin 11 Januari 2021.

Perwal tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Baca juga; Warga Depok Gagal Rekreasi ke Puncak Gara-gara PSBB Jawa-Bali )

Kemudian juga perwal dibuat merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Barat.

Dalam perwal ditentukan beberapa hal, mulai dari pelaksanaan work from home (WFH) 75% bagi perkantoran/tempat kerja baik pemerintah maupun swasta. Kemudian diatur operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Aktivitas warga berkumpul hanya sampai pukul 21.00 WIB. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas,” ungkapnya. (Baca juga; PSBB Ketat Jakarta Mulai Besok, Netizen: Warga Udah Bodo Amat Sama Covid )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Rekomendasi
ARMY Siap-Siap! Tiket...
ARMY Siap-Siap! Tiket Konser Comeback BTS di Jakarta Mulai Dijual Juni Ini
Pesawat Nirawak Ukraina...
Pesawat Nirawak Ukraina Serang Crimea, 4 Orang Tewas, 10 Luka
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Berita Terkini
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved