Pelaku Pencurian dan Penadah Motor Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo
Minggu, 10 Januari 2021 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menangkap pelaku Amri (30), Tim Sultan Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek VII Koto langsung melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lainnya yaitu Pahari (43) sebagai penadah hasil curian.
"Hasil dari pengembangan, Tim Sultan kembali menangkap satu pelaku terduga penadah barang hasil curian, saat melintas depan Polsek VII Koto," jelasnya lagi. (Baca juga: Kaget Motor Curian Berknalpot Racing, Pencuri Ini Malah Bangunkan Pemiliknya)
Dari tangan kedua pelaku, Tim Sultan Berhasil mengamankan barang bukti berupa:
-1 Unit Sepeda Motor merk Yamah Vega warna merah hitam (kendaraan yang digunakan).
-1 Buah parang dengan gagang warna hijau (Alat yang digunakan).
-1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Merah (barang yang dicuri).
-1 Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam Putih (barang yang dicuri).
-1 Unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam (barang yang dicuri).
"Saat ini, kedua pelaku sudah kita amankan. Sementara, pasal yang kita kenakan untuk pelaku Amri, Pasal 363 KUHPidana, dan sedangkan Pasal 480 KUH Pidana untuk pelaku Pahari," pungkasnya.
"Hasil dari pengembangan, Tim Sultan kembali menangkap satu pelaku terduga penadah barang hasil curian, saat melintas depan Polsek VII Koto," jelasnya lagi. (Baca juga: Kaget Motor Curian Berknalpot Racing, Pencuri Ini Malah Bangunkan Pemiliknya)
Dari tangan kedua pelaku, Tim Sultan Berhasil mengamankan barang bukti berupa:
-1 Unit Sepeda Motor merk Yamah Vega warna merah hitam (kendaraan yang digunakan).
-1 Buah parang dengan gagang warna hijau (Alat yang digunakan).
-1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Merah (barang yang dicuri).
-1 Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam Putih (barang yang dicuri).
-1 Unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam (barang yang dicuri).
"Saat ini, kedua pelaku sudah kita amankan. Sementara, pasal yang kita kenakan untuk pelaku Amri, Pasal 363 KUHPidana, dan sedangkan Pasal 480 KUH Pidana untuk pelaku Pahari," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :