Panitia Penerima Barang Proyek Kapal Latih Disdik Segera Diadili

Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:45 WIB
loading...
Panitia Penerima Barang...
Proyek pengadaan kapal latih SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Tenaga teknis proyek pengadaan kapal latih SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Syarifuddin Dewa, sebentar lagi diadili di Pengadilan Tipikor Makassar, setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap alias P21. Pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap dua) akan dilakukan pekan ini oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK

"Syarifuddin Dewa statusnya masih tersangka, setelah dilimpahkan baru naik menjadi terdakwa. Tiga terdakwa lain, yakni Muh Ruslim (KPA) , Maschaer Masimming (Ketua Pokja), dan Amiruddin (Kontraktor) sudah menjali persidangan," tukas Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada SINDOnews.

Ia mengungkapkan peran Syarifuddin Dewa dalam kasus dugaan karupsi kapal latih Disdik Sulsel ini adalah sebagai tenaga teknis yang juga sekaligus tim ahli, serta panitia penerima barang. Sehingga dinyatakan ikut serta dalam kasus tersebut.

"Pasal yang dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 dan pasal 3 dan atau pasal 12 huruf (i) UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 KUHPidana," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nurni Farahyanti mengaku pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari Polrestabes Makassar. Setelah itu akan dipelajari secara utuh baru dilimpahkan ke pengadilan. "Biasanya satu minggu setelah tahap II, akan dilimpahkan ke PN. Setelah itu kami tunggu jadwal sidang,"pungkasnya.

Baca Juga : MA Bebaskan Zulkifli Gani Ottoh, Kejati Sulsel Belum Tahu
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)