Jelang PPKM, Daop 2 Bandung Wajibkan Pengguna Kereta Kantongi Bukti Bebas COVID-19

Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:43 WIB
loading...
Jelang PPKM, Daop 2...
Menjelang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai 11-25 Januari 2021 mendatang, PT KAI Daop 2 Bandung sudah mewajibkan seluruh pengguna kereta api mengantongi bukti bebas COVID-19 . SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Menjelang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai 11-25 Januari 2021 mendatang, PT KAI Daop 2 Bandung sudah mewajibkan seluruh pengguna kereta api mengantongi bukti bebas COVID-19 berdasarkan hasil rapid test antigen maupun swab test.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi, Daop 2 Bandung kembali mewajibkan pengguna kereta api mengantongi bukti bebas COVID-19. "(Aturan bukti bebas COVID-19) Setelah libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), aturan tersebut kami lanjutkan dan sudah dimulai hari ini (Sabtu, 9/1/2021) sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang," ujar Kuswardoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (9/1/2021) malam.

Selain di Stasiun Bandung, lanjut Kuswardoyo, aturan tersebut juga berlaku bagi para pengguna kereta api di Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong yang menjadi kewenangan Daop 2 Bandung.

Lebih lanjut Kuswardoyo mengatakan, sama halnya seperti saat libur Nataru, pihaknya juga menyediakan fasilitas rapid test antigen di kawasan stasiun dengan mekanisme yang sama seperti saat libur Nataru. "Perbedaannya, rapid test antigen kali ini tidak sebanyak libur Nataru kemarin karena jumlah pengguna kereta saat ini pun tidak sebanyak libur Nataru," ujarnya.

Dia juga memastikan, alat rapid test antigen yang tersedia di fasilitas rapid test antigen, baik di Stasiun Bandung maupun Stasiun Kiaracondong mencukupi. "Jika calon pengguna kereta diketahui positif COVID-19 berdasarkan rapid test antigen, kami akan me-refund (pengembalian biaya tiket) 100 persen pada hari itu juga atau bisa menjadwal ulang keberangkatan," katanya. (Baca: Penerbangan Umrah Kembali Dibuka, Ratusan Jamaah Berangkat dari Bandara Juanda).

Diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang untuk mengendalikan dan menekan kasus COVID-19 yang terus mengalami peningkatan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan SINDOnews, puluhan calon pengguna kereta api tampak mengantre untuk menjalani rapid test antigen di fasilitas rapid test antigen di sisi utara Stasiun Bandung. Dengan dikawal petugas keamanan stasiun, satu per satu calon pengguna kereta api masuk ke bilik pengetesan. (Baca: Ridwan Kamil Pastikan Rapid Test Antigen Masif Kembali Digelar selama PPKM).

Salah seorang pengguna kereta api, Nuryati mengaku, tidak keberatan menjalani rapid test antigen yang dikenai biaya sebesar Rp105.000 itu. Menurutnya, dengan menjalani rapid test antigen, dia bisa memastikan bahwa dirinya sehat dan tidak terpapar COVID-19. "Bagus sih, karena kan saya mau keluar kota, jadi kira tahu sehat atau gak. Gak (keberatan soal biaya) sih, karena di luaran sana lebih mahal," ujar Nuryati yang mengaku akan pergi ke Yogyakarta untuk bekerja.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Jogja Tujuan Favorit...
Jogja Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api dari Jakarta saat Liburan
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Rekomendasi
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
Aksi Formula E Berlanjut...
Aksi Formula E Berlanjut ke Sanya, Saksikan Live di VISION+
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Pemerintah Harus Antisipasi...
Pemerintah Harus Antisipasi Covid-19 Jelang Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved