Jelang PPKM, Daop 2 Bandung Wajibkan Pengguna Kereta Kantongi Bukti Bebas COVID-19

Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:43 WIB
loading...
Jelang PPKM, Daop 2...
Menjelang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai 11-25 Januari 2021 mendatang, PT KAI Daop 2 Bandung sudah mewajibkan seluruh pengguna kereta api mengantongi bukti bebas COVID-19 . SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Menjelang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai 11-25 Januari 2021 mendatang, PT KAI Daop 2 Bandung sudah mewajibkan seluruh pengguna kereta api mengantongi bukti bebas COVID-19 berdasarkan hasil rapid test antigen maupun swab test.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi, Daop 2 Bandung kembali mewajibkan pengguna kereta api mengantongi bukti bebas COVID-19. "(Aturan bukti bebas COVID-19) Setelah libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), aturan tersebut kami lanjutkan dan sudah dimulai hari ini (Sabtu, 9/1/2021) sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang," ujar Kuswardoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (9/1/2021) malam.

Selain di Stasiun Bandung, lanjut Kuswardoyo, aturan tersebut juga berlaku bagi para pengguna kereta api di Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong yang menjadi kewenangan Daop 2 Bandung.

Lebih lanjut Kuswardoyo mengatakan, sama halnya seperti saat libur Nataru, pihaknya juga menyediakan fasilitas rapid test antigen di kawasan stasiun dengan mekanisme yang sama seperti saat libur Nataru. "Perbedaannya, rapid test antigen kali ini tidak sebanyak libur Nataru kemarin karena jumlah pengguna kereta saat ini pun tidak sebanyak libur Nataru," ujarnya.

Dia juga memastikan, alat rapid test antigen yang tersedia di fasilitas rapid test antigen, baik di Stasiun Bandung maupun Stasiun Kiaracondong mencukupi. "Jika calon pengguna kereta diketahui positif COVID-19 berdasarkan rapid test antigen, kami akan me-refund (pengembalian biaya tiket) 100 persen pada hari itu juga atau bisa menjadwal ulang keberangkatan," katanya. (Baca: Penerbangan Umrah Kembali Dibuka, Ratusan Jamaah Berangkat dari Bandara Juanda).

Diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang untuk mengendalikan dan menekan kasus COVID-19 yang terus mengalami peningkatan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan SINDOnews, puluhan calon pengguna kereta api tampak mengantre untuk menjalani rapid test antigen di fasilitas rapid test antigen di sisi utara Stasiun Bandung. Dengan dikawal petugas keamanan stasiun, satu per satu calon pengguna kereta api masuk ke bilik pengetesan. (Baca: Ridwan Kamil Pastikan Rapid Test Antigen Masif Kembali Digelar selama PPKM).

Salah seorang pengguna kereta api, Nuryati mengaku, tidak keberatan menjalani rapid test antigen yang dikenai biaya sebesar Rp105.000 itu. Menurutnya, dengan menjalani rapid test antigen, dia bisa memastikan bahwa dirinya sehat dan tidak terpapar COVID-19. "Bagus sih, karena kan saya mau keluar kota, jadi kira tahu sehat atau gak. Gak (keberatan soal biaya) sih, karena di luaran sana lebih mahal," ujar Nuryati yang mengaku akan pergi ke Yogyakarta untuk bekerja.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Rekomendasi
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
Berita Terkini
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved