Buron 3 Bulan, Pelaku Penikaman di Desa Matungkas Berhasil Ditangkap
Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku terancam Pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUH Pidana," kata Aswar.
(Baca juga: OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sulut Tumbuh Positif)
Dengan semakin maraknya tindak kejahatan yang terjadi karena pengaruh komsumsi minuman keras, melalui kejadian ini, Aswar mengimbau kepada masyarakat Minut untuk berhati-hati mengkonsumsi minuman keras, agar tidak lepas kontrol, baik merugikan orang lain atau diri sendiri.
"Ingat, sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan tidaklah mudah. Jadi sebaiknya hindari miras apalagi sampai lepas kontrol,” tuturnya.
(Baca juga: OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sulut Tumbuh Positif)
Dengan semakin maraknya tindak kejahatan yang terjadi karena pengaruh komsumsi minuman keras, melalui kejadian ini, Aswar mengimbau kepada masyarakat Minut untuk berhati-hati mengkonsumsi minuman keras, agar tidak lepas kontrol, baik merugikan orang lain atau diri sendiri.
"Ingat, sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan tidaklah mudah. Jadi sebaiknya hindari miras apalagi sampai lepas kontrol,” tuturnya.
(boy)
Lihat Juga :