PN Jakarta Selatan Majukan Agenda Kesimpulan Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Jum'at, 08 Januari 2021 - 22:02 WIB
loading...
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pemohon atau Pengacara Habib Rizieq Shihabmeminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memajukan agenda kesimpulan pada Jumat (8/1/2021) ini. Untuk itu, agenda yang harus sidang yang harusnya dilakukan pada Senin, 11 Januari 2021 itu dilanjutkan malam ini juga.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, sidang praperadilan pada hari kelima ini seharusnya beragendakan keterangan ahli dari Termohon. Adapun sidang dengan agenda keterabgan ahli itu telah selesai digelar pada pukul 20.40 WIB.
Namun, kata dia, pihak Pemohon atau Pengacara Habib Rizieq Shihab meminta pada majelis hakim agar sidang praperadilan itu dilanjutkan dengan penyerahan kesimpulan malam ini juga. Agenda kesimpulan sejatinya dijadwalkan digelar pada Senin, 11 Januari 2021.
"Masih berlanjut sidangnya, diskors (hingga pukul 23.00 WIB). Harusnya itu ini agenda hari Senin, tapi ada keinginan dari Pemohon untuk sekaligus malam ini kita serahkan simpulan," ujarnya pada wartawan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga; Ahli Hukum Pidana PTIK: Praperadilan Tidak Bisa SP3 Kasus Habib Rizieq )
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, sidang praperadilan pada hari kelima ini seharusnya beragendakan keterangan ahli dari Termohon. Adapun sidang dengan agenda keterabgan ahli itu telah selesai digelar pada pukul 20.40 WIB.
Namun, kata dia, pihak Pemohon atau Pengacara Habib Rizieq Shihab meminta pada majelis hakim agar sidang praperadilan itu dilanjutkan dengan penyerahan kesimpulan malam ini juga. Agenda kesimpulan sejatinya dijadwalkan digelar pada Senin, 11 Januari 2021.
"Masih berlanjut sidangnya, diskors (hingga pukul 23.00 WIB). Harusnya itu ini agenda hari Senin, tapi ada keinginan dari Pemohon untuk sekaligus malam ini kita serahkan simpulan," ujarnya pada wartawan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga; Ahli Hukum Pidana PTIK: Praperadilan Tidak Bisa SP3 Kasus Habib Rizieq )
Lihat Juga :