PKM Jateng Diperluas, Berlaku Juga di Kudus, Pati dan Magelang
Jum'at, 08 Januari 2021 - 21:04 WIB
loading...
Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari di Jawa Tengah bertambah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengikutsertakan tiga daerah selain wilayah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Tiga daerah itu adalah Kudus, Pati, dan Magelang. "Terkait persiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk kemudian kabupaten kota lain yang mana di Jateng musti mengikuti selain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Ternyata angka yang masih tinggi ada di Kudus, Pati, dan Magelang. Maka tiga ini akan kita ikutkan nanti," kata Ganjar usai Rakor persiapan PKM dan paparan New Jogo Tonggo di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Sebelumnya Ganjar menyampaikan bahwa PKM pada tanggal 11-25 Januari 2021 akan diberlakukan di tiga eks karisidenan yaitu Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya tetapi itu tidak berarti daerah lain bebas. Daerah-daerah lain akan terus dipantau berdasarkan peta kerawanan persebaran COVID-19.
"Kabupaten/kota yang tidak disebut bukan berarti bebas. Kalau kita lihat dinamika yang ada pastinya 'alert'. Bupati dan wali kota harus proaktif melihat perkembangannya. Daerah ini merah, langsung tutup, batasi, perketat, sambil diikuti penegakan hukum dalam hal ini operasi yustisi," katanya.
Menurutnya, operasi yustisi akan menjadi bagian paralel dari pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. TNI-Polri dan Satpol PP akan dilibatkan dalam operasi yustisi tersebut. "Jadi satu sisi sosialisasi tidak berhenti, gunakan semua media yang ada termasuk media sosial, tapi sisi lain operasi yustisi juga paralel. Kalau operasi justisi bisa paralel maka ini bisa membantu. Saya sama sekali tidak ingin masyarakat dihukum, saya hanya ingin bantuan dan dukungan," katanya.
Tiga daerah itu adalah Kudus, Pati, dan Magelang. "Terkait persiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk kemudian kabupaten kota lain yang mana di Jateng musti mengikuti selain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Ternyata angka yang masih tinggi ada di Kudus, Pati, dan Magelang. Maka tiga ini akan kita ikutkan nanti," kata Ganjar usai Rakor persiapan PKM dan paparan New Jogo Tonggo di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Sebelumnya Ganjar menyampaikan bahwa PKM pada tanggal 11-25 Januari 2021 akan diberlakukan di tiga eks karisidenan yaitu Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya tetapi itu tidak berarti daerah lain bebas. Daerah-daerah lain akan terus dipantau berdasarkan peta kerawanan persebaran COVID-19.
"Kabupaten/kota yang tidak disebut bukan berarti bebas. Kalau kita lihat dinamika yang ada pastinya 'alert'. Bupati dan wali kota harus proaktif melihat perkembangannya. Daerah ini merah, langsung tutup, batasi, perketat, sambil diikuti penegakan hukum dalam hal ini operasi yustisi," katanya.
Menurutnya, operasi yustisi akan menjadi bagian paralel dari pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. TNI-Polri dan Satpol PP akan dilibatkan dalam operasi yustisi tersebut. "Jadi satu sisi sosialisasi tidak berhenti, gunakan semua media yang ada termasuk media sosial, tapi sisi lain operasi yustisi juga paralel. Kalau operasi justisi bisa paralel maka ini bisa membantu. Saya sama sekali tidak ingin masyarakat dihukum, saya hanya ingin bantuan dan dukungan," katanya.
Lihat Juga :