Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut mengatakan Tim Kejar BNNP Sulut berhasil mengamankan dari tangan PT dua paket narkotika jenis sabu dimana paket A berat 10, 45 gram dan Paket B berat 30, 54 gram yang disimpan dalam kardus dengan dililit lakban coklat sehingga total berat sekitar 40,99 gram. (Baca juga: Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran Polda Gorontalo Jalani Swab Test)
"Dari hasil interogasi, peran (PT) hanya disuruh JT yang ada di Lapas Papakelan untuk mengambil paket kiriman miliknya," kata Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba di Sulut Masih Tinggi)
Diketahui PT dan JT (33) merupakan kakak beradik. JT saat ini masih mendekam dalam Lapas Kelas IIB Tondano, Minahasa dan merupakan terpidana kasus narkoba.
Baca Juga:
Kepala BNNP Sulut menambahkan, kasus tersebut akan terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru yang akan diamankan. “Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya
(don)