Pihak Polda Metro Tanya soal 'Lonte' di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Begini Jawaban Ahli Bahasa
Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Wahyu juga ditanyai Termohon tentang pandangan filsafat bahasa saat ada seseorang yang mengkritik pemerintahan dan menganggap pemerintah pandang bulu, apalagi dengan kata-kata lonte. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)
"Kalau sehubungan kata lonte tadi, kita pindahkan kata lonte pada pemerintahan buruk misalnya, berarti dia ada unsur menghasut, menghasutnya mengajak orang untuk marah dan percaya bahwa memang pemerintah kurang baik," tandasnya.
Dalam persidangan praperadikan hari ini, Polda Metro Jaya juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.
"Kalau sehubungan kata lonte tadi, kita pindahkan kata lonte pada pemerintahan buruk misalnya, berarti dia ada unsur menghasut, menghasutnya mengajak orang untuk marah dan percaya bahwa memang pemerintah kurang baik," tandasnya.
Dalam persidangan praperadikan hari ini, Polda Metro Jaya juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.
(thm)
Lihat Juga :