Pihak Polda Metro Tanya soal 'Lonte' di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Begini Jawaban Ahli Bahasa

Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:53 WIB
loading...
Pihak Polda Metro Tanya...
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Saksi Ahli Bahasa dari Uiversitas Nasional (Unas) Wahyu Wibowo, yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021), membahas persoalan seseorang saat berkata menghina di hadapan massa.

Wahyu Wibowo menjelaskan tentang kegunaan perspektif Filasafat Bahasa di dalam kehidupan nyata. Filsafat bahasa bisa mengetahui niat, wujud niat, dan respons pendengar atau pembaca dari apa yang disampaikan seseorang berkaitan niatnya itu. Dimana respons itu bisa berkaitan dengan etika dan semacamnya. (Baca juga: Keterangan Ahli Perkuat Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka)

"Contoh, kalimat saya ingin makan siang (wujud niatnya). Lalu ada orang mendengar dan bilang, kamu punya uang tidak? (respons). Nah Filsafat Bahasa bisa melihat apa maksudnya (niatnya si pembicara mengatakan) kalimat saya ingin makan siang, bisa jadi si pembicara itu ingin ditraktir," tuturnya.

Dia lantas menjelaskan tentang bahasa yang baik dan benar dalam perspektif filsafat bahasa itu manakala respons itu sejalan dengan konteksnya. Dan saat konteksnya itu menimbulkan kegaduhan ataupun keriuhan, misalnya, bisa dikatakan si pembicara itu tidak berbahasa dengan baik dan benar. Ahli pun menjelaskan tentang etika menurut filsafat bahasa, manakala ada kebebasan orang lain terganggu dengan perkataan si pembicara, berarti si pembicara itu tidak beretika. (Baca juga: Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam)

Termohon atau pihak Polda Metro Jaya lantas mengajukan pertanyaan kepada ahli bahasa bagaimana etika bahasa memandang saat ada seseorang berbicara di hadapan massa yang berkerumun dan menyebutkan orang atau pihak tertentu sebagai lonte tapi malah dilindungi. Ahli pun menjawab kalau pemilihan diksi kata lonte itu pun jelas masuk dalm kategori penghinaan.

"Kalau dia pilih diksi kata lonte dalam komunikasi massa, dia masuk pada penghinaan orang. Kalau disebutkan orangnya, ataupun tidak disebutkan orangnya, dia bisa menggiring pada orang supaya bisa merespons, supaya orang bisa percaya bahwa lonte tadi ada," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Viral Video Demo Rusuh...
Viral Video Demo Rusuh di Jakarta Polda Metro Jaya Pastikan Hoaks
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved