Berlakukan PKM, 9 Ruas Jalan di Kota Semarang Akan Ditutup
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:20 WIB
loading...
Pemkot Semarang bakal menutup 9 ruas jalan pada waktu-waktu tertentu terkait pemberlakuan PKM pada 11-25 Januari 2021. Foto suasana Kota Lama Semarang. Foto/Antara/Aji Styawan
A
A
A
SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Jawa-Bali akan dimulai 11-25 Januari 2021. Terkait hal itu, Pemkot Semarang bakal menutup 9 ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto menjelaskan, mekanisme penutupan tersebut sama seperti saat pemberlakuan PKM yang diperketat beberapa waktu. Dari sembilan ruas jalan tersebut, 3 di antaranya akan ditutup selama 24 jam.
(Baca juga: Banyak WNA Bandel Prokes Jadi Sorotan Jelang Pembatasan di Bali)
Ketiga ruas tersebut meliputi Jalan Tanjung, Jalan Supriyadi, dan Jalan Lamper Tengah Raya. Adapun enam ruas jalan lainnya, kata dia, akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB pada keesokan harinya.
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto menjelaskan, mekanisme penutupan tersebut sama seperti saat pemberlakuan PKM yang diperketat beberapa waktu. Dari sembilan ruas jalan tersebut, 3 di antaranya akan ditutup selama 24 jam.
(Baca juga: Banyak WNA Bandel Prokes Jadi Sorotan Jelang Pembatasan di Bali)
Ketiga ruas tersebut meliputi Jalan Tanjung, Jalan Supriyadi, dan Jalan Lamper Tengah Raya. Adapun enam ruas jalan lainnya, kata dia, akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB pada keesokan harinya.
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Lihat Juga :