Selama PPKM, Check Point di Cimahi Diperketat dan Operasional Restoran Dibatasi

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:05 WIB
loading...
Selama PPKM, Check Point di Cimahi Diperketat dan Operasional Restoran Dibatasi
Pemkot Cimahi akan memperketat check point di sejumlah jalan protokol selama PPKM termasuk aktivitas restoran serta rumah makan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB kecuali untuk take order hingga pukul 21.00 WIB. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pengetatan check point akan dilakukan di sejumlah titik jalan protokol Kota Cimahi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut untuk memeriksa dan meminimalisasi masuknya orang luar daerah ke Kota Cimahi, sehingga berpotensi menularkan COVID-19 lintas wilayah.

"Saat PPKM diterapkan tanggal 11-25 Januari 2021 nanti, check point akan diberlakukan lagi. Pengawasan diperketat oleh unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, dan Dishub," kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Polri Rotasi Pati-Pamen, Kapolres Cimahi Berganti dari Yoris Maulana ke Indra Setiawan)

Dia menyebutkan, titik check point akan disiapkan seperti di Jalan Gunungbatu, Pasirkali, Kolonel Masturi, Padasuka, Cangkorah, Nanjung, Melong, dan Cibeureum. Nantinya orang dan kendaraan yang masuk Cimahi akan diperiksa kepentingannya untuk apa.

Ketua RW dan RT di wilayah juga diimbau untuk melakukan jaga kampung secara ketat terutama mendata orang luar daerah yang berkunjung. Protokol kesehatan harus diperketat, jangan ada keramaian atau mengeluarkan izin hajatan seperti pesta pernikahan.

"Yang melanggar sanksinya paling sanksi sosial. Tapi saya berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan selama PPKM, agar COVID-19 tidak semakin bertambah," tuturnya. (Baca juga: Kebijakan WFH, Sleman Siapkan Skema Khusus Pembatasan Kegiatan)

Pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran untuk disebarkan ke masyarakat, pengurus RT, RW, kelurahan, kecamatan, pelaku industri, pelaku usaha, dan pengurus agama. Sebab selama PPKM pusat perbelanjaan dan restoran harus tutup pukul 19.00 WIB tapi untuk pemesanan take order masih diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Aktivitas perkantoran ASN juga dibatasi WFO 25% dan WFH 75%, namun pelayanan ke masyarakat tetap harus dijalankan dengan baik," tegasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)