Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:11 WIB
loading...
Sidang Habib Rizieq,...
Saksi dari Polda Metro Jaya tengah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1/2021). Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, tentang Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkn Habib Rizeq Shihab sebagai tersangka, seperti pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan pasal 93 tentang kekarantinaan. (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat )

"Sebabnya, kata-kata dalam pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," terang Eva dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jalan Ampera Raya, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Adapun tentang pasal 93, kata dia, yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. Adapun pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi.

Namun, dia menilai kondisi karantina itu sejatinya berkaitan pula dengan peraturan pemerintah daerah. Bahkan, dalam konteks saat ini, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya. (Baca juga: Satgas Covid-19 Bentuk Bidang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan )

"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan. Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteknsnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tidak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkn kedaruratan kesehatan," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Infografis
Lebih Ramping, Ahli...
Lebih Ramping, Ahli Tampik Kim Jong-un Punya Masalah Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved