Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu Asal Malaysia

Jum'at, 08 Januari 2021 - 12:15 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polisi menunjukkan barang bukti 7 kilogram sabu asal Malaysia
A A A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai Tanjung Perak pada akhir Desember 2020 menggerebek sebuah gudang di Jalan Kalianak Barat. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan SR (29), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura.

Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 7 kilogram (kg) yang disembunyikan oleh tersangka di dalam kompresor angin yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Madura.

(Baca juga: PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25% )

"Pengiriman sabu dalam kompresor angin ini modus baru. Namun petugas Bea Cukai berhasil mengungkap setelah melakukan X-Ray sebanyak 3 kali yang akhirnya terindentifikasi ada sabu dalam kompresor angin itu," kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis, Kamis (7/1/2021).

Kasus ini berawal pada Senin 21 Desember 2020, dimana anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai. Diinformasikan ada pengiriman paket melalui ekspedisi berupa satu buah kardus yang di dalamnya ada barang yang mencurigakan.

Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang. Ternyata paketan itu dikirim dari negara Malaysia dengan alamat tujuan Kabupaten Pamekasan, Madura.

(Baca juga: Disuruh Jaga, Paman Ini Malah Tega Gauli Ponakannya hingga Hamil 7 Bulan )

Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang, petugas langsung melakukan penangkapan. "Yang menerima paket itu SR. Setelah dilakukan interogasi, SR mengakui paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia," ujar Ganis.

Dalam kasus ini, SR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved