Terdakwa Kasus Fidusia di Cirebon Divonis 5 Bulan Penjara
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu secara terpisah, Kepala Cabang MNC Finance Cirebon Lukman Firmansyah menjelaskan, kedua terdakwa ini sebelumnya dilaporkan kepada kepolisan, atas berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah.
Lukman menuturkan, kasus ini berawal ketika nasabah menunggak pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali, nasabah lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.
"Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian, terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah," kata Lukman.
Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Semoga dengan adanya putusan ini bisa memberikan pelajaran untuk kita semua khususnya masyarakat Cirebon, yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar tidak mencederai perjanjian yang sudah dibuat antara kedua belah pihak agar terhindar dari hal yang serupa. Kalaupun ada keadaan yang membuat kredit pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, segera sampaikan kepada pihak Perusahaan Pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik," pungkas Lukman.
Lukman menuturkan, kasus ini berawal ketika nasabah menunggak pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali, nasabah lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.
"Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian, terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah," kata Lukman.
Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Semoga dengan adanya putusan ini bisa memberikan pelajaran untuk kita semua khususnya masyarakat Cirebon, yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar tidak mencederai perjanjian yang sudah dibuat antara kedua belah pihak agar terhindar dari hal yang serupa. Kalaupun ada keadaan yang membuat kredit pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, segera sampaikan kepada pihak Perusahaan Pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik," pungkas Lukman.
(nth)
Lihat Juga :