Terdakwa Kasus Fidusia di Cirebon Divonis 5 Bulan Penjara

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Fidusia...
Suasana sidang kasus tindak pidana khusus tentang fidusia dan tindak pidana terkait penadahan, di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021) siang. Foto/MNC Portal Indonesia/Fathnur Rohman
A A A
CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang pembacaan putusan secara virtual untuk dua orang terdakwa, kasus tindak pidana khusus tentang fidusia dan tindak pidana terkait penadahan, di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021) siang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa atas nama Muhamad Irfan Islami dengan nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjaran selama 5 bulan, serta diberi hukuman denda sebesar Rp.1 juta. (Baca juga: Puluhan Jurnalis Kota Cirebon Gelar Aksi Tolak Kekerasan Pers, Kapolres Menolak Bertemu )

"Jadi ada dua perkara. Pertama perkara nomor 272. Itu kodenya Pid.Sus. Karena memang dakwaannya ada undang-undang fidusia. Terus perkara nomor 273 itu Pid.B. itu tidak pakai tindak pidana khusus. Menggunakan KUHP, terkait penadahan. Keduanya terbukti bersalah. Pertama atas nama Muhamad Irfan Islami. Diputus penjaranya selama 5 bulan kemudian dendanya 1 juta," kata Humas PN Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti saat ditemui MNC Portal Indonesia, Kamis (7/1/2021) siang. (Baca juga: MA Terbitkan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana )

Disampaikan Asyrotun, untuk terdakwa kedua atas nama Abdullah dengan nomor perkara 273/Pid.B/2020/PN Cbn, juga dinyatakan bersalah.

Asyrotun menjelaskan, karena terdakwa ini didakwa dengan undang-undang KUHP terkait penadahan, maka terdakwa tidak diberi hukuman denda. Meski begitu, Abdullah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.

"Kemudian terdakwa Abdullah. Dia ini, karena dakwaannya pasal 480 tentang penadahannya, dimana disitu tidak disertai ancaman denda. Diputus bersalah 1 tahun 5 bulan penjara," kata Asyrotun.

Asyrotun mengatakan, untuk barang bukti dari dua kasus tersebut, saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak."Barang bukti, tadi yah sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Cabang MNC Finance Cirebon Lukman Firmansyah menjelaskan, kedua terdakwa ini sebelumnya dilaporkan kepada kepolisan, atas berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah.

Lukman menuturkan, kasus ini berawal ketika nasabah menunggak pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali, nasabah lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.

"Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian, terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah," kata Lukman.

Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Semoga dengan adanya putusan ini bisa memberikan pelajaran untuk kita semua khususnya masyarakat Cirebon, yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar tidak mencederai perjanjian yang sudah dibuat antara kedua belah pihak agar terhindar dari hal yang serupa. Kalaupun ada keadaan yang membuat kredit pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, segera sampaikan kepada pihak Perusahaan Pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik," pungkas Lukman.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Bandang Gerus...
Banjir Bandang Gerus Fondasi Jembatan Sumber di Cirebon, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Kebakaran Grage Mall...
Kebakaran Grage Mall Cirebon, Pengunjung Panik
Dua Kelompok Pelajar...
Dua Kelompok Pelajar di Cirebon Tawuran Naik Motor, Satu Kritis dan Enam Luka-luka
Pelaku Industri Perkapalan...
Pelaku Industri Perkapalan Bahas Isu Strategis Kemaritiman di Cirebon
Hadiri Sidang PK, Pegi...
Hadiri Sidang PK, Pegi Setiawan Beri Dukungan Moril 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
6 Terpidana Pembunuhan...
6 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon-Eky Didatangkan ke PN Cirebon, Keluarga Menangis Haru
Diperiksa Tanpa Kuasa...
Diperiksa Tanpa Kuasa Hukum, Terdakwa Kasus Vina Cirebon Seharusnya Sudah Diputus Bebas MA
6 Terpidana Kasus Vina...
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Jalani Sidang Jika Digelar Tertutup
Sidang PK 6 Terpidana...
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Tertutup, Ada Apa?
Rekomendasi
Hubungan AS dan Israel...
Hubungan AS dan Israel Sedang Memburuk, Berikut 4 Penyebabnya
Kevin Diks Menyusul...
Kevin Diks Menyusul Skuad Timnas Indonesia ke Australia, Ini Jadwalnya
Timnas Indonesia U-17...
Timnas Indonesia U-17 Minimal Runner Up Grup untuk Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
5 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
6 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
7 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
7 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
8 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
11 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved