Terdakwa Kasus Fidusia di Cirebon Divonis 5 Bulan Penjara

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Fidusia...
Suasana sidang kasus tindak pidana khusus tentang fidusia dan tindak pidana terkait penadahan, di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021) siang. Foto/MNC Portal Indonesia/Fathnur Rohman
A A A
CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang pembacaan putusan secara virtual untuk dua orang terdakwa, kasus tindak pidana khusus tentang fidusia dan tindak pidana terkait penadahan, di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021) siang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa atas nama Muhamad Irfan Islami dengan nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjaran selama 5 bulan, serta diberi hukuman denda sebesar Rp.1 juta. (Baca juga: Puluhan Jurnalis Kota Cirebon Gelar Aksi Tolak Kekerasan Pers, Kapolres Menolak Bertemu )

"Jadi ada dua perkara. Pertama perkara nomor 272. Itu kodenya Pid.Sus. Karena memang dakwaannya ada undang-undang fidusia. Terus perkara nomor 273 itu Pid.B. itu tidak pakai tindak pidana khusus. Menggunakan KUHP, terkait penadahan. Keduanya terbukti bersalah. Pertama atas nama Muhamad Irfan Islami. Diputus penjaranya selama 5 bulan kemudian dendanya 1 juta," kata Humas PN Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti saat ditemui MNC Portal Indonesia, Kamis (7/1/2021) siang. (Baca juga: MA Terbitkan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana )

Disampaikan Asyrotun, untuk terdakwa kedua atas nama Abdullah dengan nomor perkara 273/Pid.B/2020/PN Cbn, juga dinyatakan bersalah.

Asyrotun menjelaskan, karena terdakwa ini didakwa dengan undang-undang KUHP terkait penadahan, maka terdakwa tidak diberi hukuman denda. Meski begitu, Abdullah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.

"Kemudian terdakwa Abdullah. Dia ini, karena dakwaannya pasal 480 tentang penadahannya, dimana disitu tidak disertai ancaman denda. Diputus bersalah 1 tahun 5 bulan penjara," kata Asyrotun.

Asyrotun mengatakan, untuk barang bukti dari dua kasus tersebut, saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak."Barang bukti, tadi yah sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Batu Andesit Cirebon...
Batu Andesit Cirebon dan Pentingnya Peran Industri Lokal dalam PSN
55 Kendaraan Dilayani...
55 Kendaraan Dilayani di Bengkel CNG Cirebon selama Musim Mudik
Imbas Pembatasan Masuk...
Imbas Pembatasan Masuk Tol dan One Way, Antrean Truk dan Bus Mengular di Pantura Cirebon
Sterilisasi One Way...
Sterilisasi One Way Berdampak ke Jalur Pantura Cirebon, Truk dan Bus Dominasi Arah Jateng
Kena Fraud, OJK Suntik...
Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon
PLTU Cirebon-1 Batal...
PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Pemerintah Cari Alternatif yang Lebih Tua
Meteor Cirebon Jadi...
Meteor Cirebon Jadi Alarm Bahaya, Fisikawan IPB Ungkap Ancaman Asteroid hingga Badai Matahari
Rekomendasi
Tak Hanya Cantik, Audisi...
Tak Hanya Cantik, Audisi Miss Indonesia 2026 Mencari Talenta Terbaik Mulai dari Manner Impressive hingga Smart Social
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved