Terdakwa Kasus Fidusia di Cirebon Divonis 5 Bulan Penjara

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Fidusia...
Suasana sidang kasus tindak pidana khusus tentang fidusia dan tindak pidana terkait penadahan, di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021) siang. Foto/MNC Portal Indonesia/Fathnur Rohman
A A A
CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang pembacaan putusan secara virtual untuk dua orang terdakwa, kasus tindak pidana khusus tentang fidusia dan tindak pidana terkait penadahan, di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021) siang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa atas nama Muhamad Irfan Islami dengan nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjaran selama 5 bulan, serta diberi hukuman denda sebesar Rp.1 juta. (Baca juga: Puluhan Jurnalis Kota Cirebon Gelar Aksi Tolak Kekerasan Pers, Kapolres Menolak Bertemu )

"Jadi ada dua perkara. Pertama perkara nomor 272. Itu kodenya Pid.Sus. Karena memang dakwaannya ada undang-undang fidusia. Terus perkara nomor 273 itu Pid.B. itu tidak pakai tindak pidana khusus. Menggunakan KUHP, terkait penadahan. Keduanya terbukti bersalah. Pertama atas nama Muhamad Irfan Islami. Diputus penjaranya selama 5 bulan kemudian dendanya 1 juta," kata Humas PN Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti saat ditemui MNC Portal Indonesia, Kamis (7/1/2021) siang. (Baca juga: MA Terbitkan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana )

Disampaikan Asyrotun, untuk terdakwa kedua atas nama Abdullah dengan nomor perkara 273/Pid.B/2020/PN Cbn, juga dinyatakan bersalah.

Asyrotun menjelaskan, karena terdakwa ini didakwa dengan undang-undang KUHP terkait penadahan, maka terdakwa tidak diberi hukuman denda. Meski begitu, Abdullah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.

"Kemudian terdakwa Abdullah. Dia ini, karena dakwaannya pasal 480 tentang penadahannya, dimana disitu tidak disertai ancaman denda. Diputus bersalah 1 tahun 5 bulan penjara," kata Asyrotun.

Asyrotun mengatakan, untuk barang bukti dari dua kasus tersebut, saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak."Barang bukti, tadi yah sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Batu Andesit Cirebon...
Batu Andesit Cirebon dan Pentingnya Peran Industri Lokal dalam PSN
55 Kendaraan Dilayani...
55 Kendaraan Dilayani di Bengkel CNG Cirebon selama Musim Mudik
Imbas Pembatasan Masuk...
Imbas Pembatasan Masuk Tol dan One Way, Antrean Truk dan Bus Mengular di Pantura Cirebon
Sterilisasi One Way...
Sterilisasi One Way Berdampak ke Jalur Pantura Cirebon, Truk dan Bus Dominasi Arah Jateng
Kena Fraud, OJK Suntik...
Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon
PLTU Cirebon-1 Batal...
PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Pemerintah Cari Alternatif yang Lebih Tua
Meteor Cirebon Jadi...
Meteor Cirebon Jadi Alarm Bahaya, Fisikawan IPB Ungkap Ancaman Asteroid hingga Badai Matahari
Rekomendasi
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved