Nyabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara
Jum'at, 08 Januari 2021 - 02:30 WIB
loading...
Sidang perkara kasus narkoba anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin Akmal dan kawan-kawan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Akmal dituntut 10 bulan penjara. Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
JAKARTA - Masih ingat dengan Akmal, putra Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang terjerat kasus narkotika jenis sabu dan kasusnya sedang disidangkan?
Setelah ditunda beberapa pekan, hari ini sidang narkoba putra Wakil Wali Kota Tangerang itu kembali digelar. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Seperti sebelumnya, sidang kali ini dilangsungkan secara virtual. Bedanya, sidang kali ini digelar pada Rabu, bukan seperti biasanya di hari Senin. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Akmal dengan pidana sangat ringan, hanya 10 bulan kurungan penjara. (Baca juga: Transfer Rp800 Ribu, Akmal Dibekuk Sebelum Pesta Sabu Dimulai )
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, tuntutan terhadap Akmal 10 bulan penjara. Akmal dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.
"Ya, sesuai fakta persidangan hanya selaku pengguna. Dia (Akmal bin Sachrudin) membeli patungan bersama teman-temannya," kata Dapot kepada Sindonews, Kamis (7/1/2021).
Setelah ditunda beberapa pekan, hari ini sidang narkoba putra Wakil Wali Kota Tangerang itu kembali digelar. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Seperti sebelumnya, sidang kali ini dilangsungkan secara virtual. Bedanya, sidang kali ini digelar pada Rabu, bukan seperti biasanya di hari Senin. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Akmal dengan pidana sangat ringan, hanya 10 bulan kurungan penjara. (Baca juga: Transfer Rp800 Ribu, Akmal Dibekuk Sebelum Pesta Sabu Dimulai )
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, tuntutan terhadap Akmal 10 bulan penjara. Akmal dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.
"Ya, sesuai fakta persidangan hanya selaku pengguna. Dia (Akmal bin Sachrudin) membeli patungan bersama teman-temannya," kata Dapot kepada Sindonews, Kamis (7/1/2021).
Lihat Juga :