Jabar Pasrah, Serahkan Kebijakan Belajar Tatap Muka kepada Pemda-Orang Tua Siswa

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:02 WIB
loading...
Jabar Pasrah, Serahkan...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan bahwa keputusan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota, kepala sekolah, dan orang tua siswa.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul larangan KBM tatap muka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali, termasuk Provinsi Jabar pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Sekretaris Disdik Jabar, Wahyu Wijaya menegaskan, Pemprov Jabar hanya menyiapkan prosedur dan fasilitas jika kebijakan KBM tatap muka, khususnya bagi SMA/SMK di Jabar jadi dilaksanakan.

(Baca juga: Jatah Terbatas, Distribusi Vaksin COVID-19 di Jabar Proporsional )

"Jadi, sebetulnya kami hanya menyiapkan dari sisi prosedur dan sarana prasarananya, tapi ketika tidak diizinkan oleh pemerintah daerah atau orang tua tidak mengizinkan, ya udah (tidak dibuka)," tegas Wahyu, Kamis (7/1/2020).

Wahyu mengakui, pihaknya masih mempelajari kebijakan PSBB yang bakal diterapkan di Provinsi Jabar, khususnya di delapan kabupaten/kota sesuai intruksi pemerintah pusat.

"Kita pelajari dulu ya karena yang kami pahami, di dalam instruksi itu yang termasuk di Jabar itu hanya delapan (kabupaten/kota)," ujarnya.

Jika mengacu kepada intruksi pemerintah pusat terkait penerapan PSBB, kata Wahyu, KBM tatap muka hanya dilarang di delapan kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.

(Baca juga: Mati Suri, Bandara Kertajati Banting Setir Garap Potensi Bisnis Kargo 2021 )

Lebih lanjut Wahyu menyebutkan, awalnya, dari 27 kabupaten/kota di Jabar, terdapat 12 wilayah yang berencana menggelar KBM tatap muka. Namun, kata Wahyu, belakangan jumlahnya turun.

"Dari 12 berkurang lagi karena misalnya Purwakarta, Purwakarta tadinya berencana membuka tapi sekarang tidak," katanya.

Diketahui, pemerintah pusat melarang KBM tatap muka saat PSBB. Adapun delapan kabupaten/kota di Jabar yang memberlakukan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut sekolah mulai boleh dibuka pada semester awal Januari 2021 dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, kata Nadiem, keputusan KBM tatap muka menjadi kewenangan pemda dan komite sekolah. Orang tua siswa pun berhak melarang anaknya ke sekolah jika merasa khawatir terpapar Covid-19.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2313 seconds (0.1#10.140)