Pengedar 100 Gram Sabu Menangis Saat Ditangkap Satreskoba Polres Konawe
Kamis, 07 Januari 2021 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
Sabu sudah dipecah dalam paket-paket kecil, dan siap diedarkan ke wilayah Kabupaten Konawe. "Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu menangkap tersangka DN dan menemukan barang bukti sabu . Lalu kami kembangkan lagi hingga menangkap tersangka HD dan BY," tegasnya.
(Baca juga: Ustaz Erwan Sa'ad Diburu Polisi Usai Deklarasi Pembentukan Laskar Jundullah )
Ketiga tersangka digelandang ke Polres Konawe, dan dijebloskan ke sel tahanan untuk proses penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :