Pengedar 100 Gram Sabu Menangis Saat Ditangkap Satreskoba Polres Konawe

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:20 WIB
loading...
Pengedar 100 Gram Sabu Menangis Saat Ditangkap Satreskoba Polres Konawe
Anggota Satreskoba Polres Konawe, berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan menyita 100 gram sabu. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KONAWE - Satreskoba Polres Konawe, berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, pada Rabu (6/1/2021) malam. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 100 gram sabu .

(Baca juga: Terlibat Jaringan Malaysia, Karyawan Fotokopi di Tangerang Ditangkap saat Asyik Nyabu )

Salah seorang tersangka menangis tersedu, saat akan dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Konawe. Dalam penggerebekan tersebut, polisi harus bersusah payah menggeledah rumah para tersangka untuk menemukan barang bukti sabu .

(Baca juga: Truk Pengangkut Batu Terjun ke Tambang Ilegal Sedalam 30 Meter, Sopir Pingsan )

Penggeledahan dilakukan di dalam kamar, hingga dapur. Sabu disembunyikan di lemari piring, dan dalam tas kecil milik tersangka. "Totalnya ada 62 paket sabu yang berhasil kami sita dari tiga tersangka, beratnya 100 gram," ujar Kasatreskoba Polres Konawe, AKP Abdul Haris.



Sabu sudah dipecah dalam paket-paket kecil, dan siap diedarkan ke wilayah Kabupaten Konawe. "Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu menangkap tersangka DN dan menemukan barang bukti sabu . Lalu kami kembangkan lagi hingga menangkap tersangka HD dan BY," tegasnya.

(Baca juga: Ustaz Erwan Sa'ad Diburu Polisi Usai Deklarasi Pembentukan Laskar Jundullah )

Ketiga tersangka digelandang ke Polres Konawe, dan dijebloskan ke sel tahanan untuk proses penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)