Video Syur Beredar Luas, Gisel: itu Masa Lalu Saya, Bukan Kehidupan Saya yang Baru
Rabu, 06 Januari 2021 - 23:34 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mengucapkan syukur karena keluarganya terus mendukung atas kasus yang menimpa dirinya. "Tidak henti-hentinya saya mengucap syukur untuk keberadaan mereka dalam kehidupan saya, yang selalu rnendoakan, mensupport dan tetap memutuskan untuk mengasihi dan tidak menghakimi saya selama proses ini," ungkapnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu (MYD) sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui perbuatannya. (Baca juga; Nobu Sebut Kasus Video Porno Bersama Gisel sebagai Hukuman dari Tuhan )
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu (MYD) sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui perbuatannya. (Baca juga; Nobu Sebut Kasus Video Porno Bersama Gisel sebagai Hukuman dari Tuhan )
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(wib)
Lihat Juga :