Video Syur Beredar Luas, Gisel: itu Masa Lalu Saya, Bukan Kehidupan Saya yang Baru

Rabu, 06 Januari 2021 - 23:34 WIB
loading...
Video Syur Beredar Luas,...
Gisella Anastasia (Gisel) tidak membantah soal video syur dirinya dengan Michael Yukinobu yang beredar luas di masyarakat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Gisella Anastasia (Gisel) tidak membantah soal video syur dirinya dengan Michael Yukinobu yang beredar luas di masyarakat. Gisel menegaskan, video syur tersebut adalah bagian dari masa lalu dirinya. Saat ini, dia menyatakan telah memulai kehidupan barunya.

"Apa yang telah terjadi, dan dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini," ucap Gisel saat konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (6/1/2021), malam. (Baca juga; Gisel Minta Maaf Soal Kasus Video Syur: Ini Bukan Jadi Sebuah Contoh )

Gisel mengungkapkan dari lubuk hari yang paling dalam terkait permohonan maaf atas perbuatannya tersebut. Meskipun, dirinya mengaku tidak berniat untuk menyebarkan video tersebut, dia memohon agar dibukakan pintu maaf atas kekhilafannya.

"Dan saya berharap dengan pernyataan saya ini, dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi kedua orangtua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, mas Gading dan seluruh keluarga besar, serta Wijin dan keluarga. Dan yang terutama ada pengampunan dari Tuhan Yesus dalam kehidupan saya," ungkapnya.



Dia juga mengucapkan syukur karena keluarganya terus mendukung atas kasus yang menimpa dirinya. "Tidak henti-hentinya saya mengucap syukur untuk keberadaan mereka dalam kehidupan saya, yang selalu rnendoakan, mensupport dan tetap memutuskan untuk mengasihi dan tidak menghakimi saya selama proses ini," ungkapnya.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu (MYD) sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui perbuatannya. (Baca juga; Nobu Sebut Kasus Video Porno Bersama Gisel sebagai Hukuman dari Tuhan )

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Bikin Baper, Gisella...
Bikin Baper, Gisella Anastasia Alami Love Scamming di Film Balas Budi
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved