Ditangkap Kejagung, Buronan Kasus Korupsi KMK BSB Tiba di Kejari Pelembang

Rabu, 06 Januari 2021 - 22:52 WIB
loading...
Ditangkap Kejagung, Buronan Kasus Korupsi KMK BSB Tiba di Kejari Pelembang
Terpidana perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
A A A
PALEMBANG - Terpidana perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel tiba di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (6/1/2021) malam.

Saat tiba di Kejari Palembang, terpidana Augustinus yang menggunakan topi berwarna abu-abu dan baju hitam tiba dengan tangan terborgol dibaluti jaket selaras berwarna hitam masuk ke gedung Kejari sambil menundukkan kepala.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumsel menangkap DPO terpidana korupsi KMK Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB.

(Baca juga: Suami Meregang Nyawa Terjebak Kebakaran, Istri Hendak Menolong Tewas Kesetrum )

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi KMK Bank Sumsel Babel.

Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.

"Selain hukuman penjara, Augustinus Judianto juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar," ujar Khaidirman.

Dalam putusan MA tersebut, terpidana akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, serta denda Rp200 juta. Namun, jika tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

"Terpidana yang merupakan Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada 27 Februari 2020," jelasnya.

Namun, kata Khaidirman, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tidak menerima sehingga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Saat itu Mahkamah Agung menerima Kasasi JPU sehingga terpidana Augustinus mendapati hukuman 8 tahun penjara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)