Bukti Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tidak Lengkap, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Rabu, 06 Januari 2021 - 17:10 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021) siang. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab yang beragendakan pembuktian, Rabu (6/1/2021). Penyebabnya, bukti-bukti yang diserahkan polisi dianggap tidak lengkap.
Namun, polisi menyebutkan kalau bukti-bukti itu sudah lengkap, hanya kurang rapih saja. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, sejatinya polisi tidak mempersoalkan tentang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab. Hanya saja, harus sesuai dengan mekanisme yang ada. (Baca juga: Pengacara Serahkan 40 Bukti Penetapan Habib Rizieq Tidak Sah)
"Artinya kan praperadilan itu keberatan dari Pemohon dengan menyampaikan alasan yang ada, tentunya kita sebagai Termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Terkait penundaan sidang praperadilan lantaran bukti Termohon dianggap tak lengkap, Hengki menyebut sejatinya bukan tidak lengkap. Semua bukti yang diserahkan ke hakim sudah sesuai, hanya kurang rapih dan harus diperbaiki kembali.
Namun, polisi menyebutkan kalau bukti-bukti itu sudah lengkap, hanya kurang rapih saja. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, sejatinya polisi tidak mempersoalkan tentang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab. Hanya saja, harus sesuai dengan mekanisme yang ada. (Baca juga: Pengacara Serahkan 40 Bukti Penetapan Habib Rizieq Tidak Sah)
"Artinya kan praperadilan itu keberatan dari Pemohon dengan menyampaikan alasan yang ada, tentunya kita sebagai Termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Terkait penundaan sidang praperadilan lantaran bukti Termohon dianggap tak lengkap, Hengki menyebut sejatinya bukan tidak lengkap. Semua bukti yang diserahkan ke hakim sudah sesuai, hanya kurang rapih dan harus diperbaiki kembali.

Lihat Juga :