Tukang Service Kulkas Tega Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 4 Tahun
Rabu, 06 Januari 2021 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Dihadapan polisi, Andik Supriono mengaku tidak merencanakan perbuatannya tersebut. Dia hanya memancing korban dengan memberikan mainan dan uang. "Saya tidak merencanakannya," ungkapnya sambil tertunduk.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.
(Baca juga: Ustaz Erwan Sa'ad Diburu Polisi Usai Deklarasi Pembentukan Laskar Jundullah )
"Kami juga akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Kejari Mojokerto, untuk menjerat tersangka dengan peraturan ini," tegasnya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.
(Baca juga: Ustaz Erwan Sa'ad Diburu Polisi Usai Deklarasi Pembentukan Laskar Jundullah )
"Kami juga akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Kejari Mojokerto, untuk menjerat tersangka dengan peraturan ini," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :