Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:00 WIB
loading...
Eks Kalapas Sukamiskin...
Suasana Lapas Sukamiskin Bandung.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin Bandung kembali dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Wahid Husen terbukti menerima suap atau gratifikasi.

Dalam kasus ini, Wahid terbukti menerima suap mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp517 Juta dari bos PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar. Sementara itu, Radian Azhar, sebagai penyuap, telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana 1,5 tahun.

Sebelumnya sejak April 2019, Wahid Husein dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap dari beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

(Baca juga: Wahid Husen Pun Diduga Terima Suap Mobil dari Napi )

Putusan 3 tahun penjara itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/1/2021).

Majelis hakim menyatakan, Wahid Husen terbukti menerima suap dari rekanan, Radian Azhar. Karena itu, Wahid bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atau pada dakwaan pertama.

"Terdakwa Wahid Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Daryanto.

Hal meringankan terdakwa, ujar Daryanto, berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Terdakwa telah dijatuhui pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu P, terpidana Radian Azhar menemui Wahid Husen.

Radian melihat peluang kerja sama dengan Lapas Sukamiskin yakni jadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Radian Azhar selaku Direktur PT Glori Karsa Abadi pun dibuat.

"Namun MoU itu tanpa seizin Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 57 Tahun Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Eko.

(Baca juga: Kolonel Marinir Tipu 2 Gadis di Sukabumi, Ditangkap Jelang Pesta Lamaran )

Sebagai imbalan dari kemudahan itu, Wahid Husen ingin menukar mobil pribadinya, Toyota Innova seharga Rp 200 juta dengan Fortuner.

Keinginan itu dia utarakan ke Radian Azhar. "Radian Azhar bersedia memenuhi permintaan itu dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport," ujarnya.

Kemudian, Radian Azhar membawa Wahid Husen ke dealer mobil di Bekasi. Wahid Husen memilih Mitsubishi Pajero seharga Rp 500 juta lebih. Akhirnya dibelilah mobil itu untuk Wahid Husen dengan skema kredit per bulan Rp 13 juta lebih yang dicicil oleh Radian?. Kredit diajukan atas nama anak buah Radian Azhar.

Mobil yang dipesan Wahid Husen tiba di rumahnya di Kecamatan Bojongsoang pada Juni 2018 dan digunakan sendiri. Terhadap kasus itu, Wahid Husen dijerat Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidananya minilal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Sementara dalam dakwaan kedua, Wahid Husen juga dijerat menerima suap berupa mobil Toyota Landcruiser seharga Rp40 juta. Penerimaan itu dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Usman Efendi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi. Dia dipidana penjara 6 tahun.

Jaksa Eko menerangkan, kasus itu berawal dari Wahid Husen yang punya hobi mobil offroad. Saat itu, mobil miliknya sedang rusak. Dia bertemu Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil offroad.

Usman kemudian menyerahkan mobil offroad miliknya ke Wahid Husen. Namun, penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK. "Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK sehingga dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap jaksa Eko
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Rekomendasi
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved