Tersinggung Diblayer, Empat Pemuda Aniaya Pemotor Warga Moyudan
Rabu, 06 Januari 2021 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Dari informasai, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, Minggu (3/1/2020). "Saat kita amankan, pelaku langsung mengakui perbuatanya. Selanjutnya kita gelandang ke Polsek Minggir," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan pelaku RPP dan RK juga sedang menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan dan mereka masih wajib lapor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun delapan bulan kurungan penjara.
Para pelaku kepada petugas mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi setelah di blayer oleh korban.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan pelaku RPP dan RK juga sedang menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan dan mereka masih wajib lapor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun delapan bulan kurungan penjara.
Para pelaku kepada petugas mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi setelah di blayer oleh korban.
(don)
Lihat Juga :