Tersinggung Diblayer, Empat Pemuda Aniaya Pemotor Warga Moyudan

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:37 WIB
loading...
Tersinggung Diblayer,...
Petugas menunjukkan para tersangka pelaku penganiyaan di Mapolsek Minggir, Sleman, Rabu (6/1/2020). Foto MNC News Portal/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - AFFS (21), RRP (21) dan RK (21) warga Minggir serta NBD (18), warga Kalasan tega menganiaya Wahid Reza Adriyanto (19) warga Moyudan, Sleman karena menarik gas ( membleyer ) motor ketika mereka bertemu di Jalan Gedongan-Ngapak, Sendangarum, Minggir, Jumat (1/1/2021) pukul 02.00 WIB. Penganiyaan sendiri terjadi di Klodran, Sendangarum, Minggir.

Akibatnya Wahid Reza mengalami luka memar pada wajah, pelipis mata sebelah kanan dan bagian kepala sebelah kanan, pelipis mata sebelah kiri robek, bahu belakang sebelah kiri nyeri pusing dan perut mual. (Baca juga: Gegara Dibleyer, Pemuda Ini Aniaya Pengendara Motor dengan Pedang)

Atas tindakannnya itu, empat pemuda tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Minggir, Sleman. Petugas juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menganiaya, pot bunga yang digunakan untuk memukul korban dan pakaian yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Kapolsek Minggir, Sleman, AKP Made Wira Suhendra mengatakan penganiayaan tersebut berawal saat empat pemuda yang berboncengan dengan dua sepeda motor akan memotong jalan Gedongan-Ngepak, Sendangarum, Minggir tanpa berhenti, sehingga Wahid Reza yang sedang mengendarai sepeda motor kaget dan spontan menarik gas motor serta meninggalkan lokasi.

Empat orang itu mengira ia membleyer dan tidak terima, mereka pun mengejar Wahid Reza hingga Klodran, Sendangarum, Minggir dan tanpa banyak bicara langsung menghajar korban secara bertubu-tubi dengan tangan kosong dan ada yang memukul dengan menggunakan pot bunga hingga pecah. Setelah puas melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, punggung, pelipis mata, dan bahu. Sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit dan melapor ke Polsek Minggir, Jumat (1/1/2021) pagi,” kata Made, Rabu (6/1/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeiksa CCTV serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. (Baca juga: Kapolres Minsel Minta Warga Lompad dan Lompad Baru Jaga Stabilitas Keamanan)

Dari informasai, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, Minggu (3/1/2020). "Saat kita amankan, pelaku langsung mengakui perbuatanya. Selanjutnya kita gelandang ke Polsek Minggir," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan pelaku RPP dan RK juga sedang menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan dan mereka masih wajib lapor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun delapan bulan kurungan penjara.

Para pelaku kepada petugas mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi setelah di blayer oleh korban.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved