Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak
Rabu, 06 Januari 2021 - 10:59 WIB
loading...
Warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/1/2021). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Ratusan warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Cikarang , Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/1/2021). Kedatangan warga untuk menolak gugatan PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang atas pembangunan musala di perumahan tersebut.
Warga yang datang dengan membawa spanduk menilai gugatan pendirian musala oleh pengembang Grand Wisata kepada Rahman Kholid dinilai sangat tidak relevan. Hari ini, PN Cikarang akan menggelar sidang gugatan perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN. Ckr dengan dalil wanprestasi yang dilayangkan pengembang selaku penjual tanah kepada Rahman Kholid. (Baca juga: Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang)
”Berbagai dasar yang didalilkan penggugat tidak jelas (obscuur libel) sehingga patut ditolak,” ujar Rahman kepada MNC Portal Indonesia di Cikarang, Bekasi, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, terdapat beberapa dalil yang tidak tepat dari penggugat. Pertama, dasar gugatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah No. 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus.
Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Tanah No. 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018. Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli.
Warga yang datang dengan membawa spanduk menilai gugatan pendirian musala oleh pengembang Grand Wisata kepada Rahman Kholid dinilai sangat tidak relevan. Hari ini, PN Cikarang akan menggelar sidang gugatan perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN. Ckr dengan dalil wanprestasi yang dilayangkan pengembang selaku penjual tanah kepada Rahman Kholid. (Baca juga: Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang)
”Berbagai dasar yang didalilkan penggugat tidak jelas (obscuur libel) sehingga patut ditolak,” ujar Rahman kepada MNC Portal Indonesia di Cikarang, Bekasi, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, terdapat beberapa dalil yang tidak tepat dari penggugat. Pertama, dasar gugatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah No. 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus.
Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Tanah No. 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018. Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli.
Lihat Juga :