Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang

Rabu, 06 Januari 2021 - 10:46 WIB
loading...
A A A
Kedua, dalil penggugat bahwa tergugat tidak pernah meminta persetujuan tertulis mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan musala sehingga melanggar PPJB pasal 9 (4) huruf (b) berlebihan.

Cluster Water Garden telah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah sesuai Permendagri No 32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Kabupaten Bekasi No 10/2013 tentang IMB.

Rahman menegaskan, penggugat tidak memiliki kewenangan dan atau mengambil alih kewenangan badan hukum publik dengan tujuan tertentu. ”Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan iktikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tegasnya.

Ketiga, penggugat keliru memahami pemaknaan kebebasan beragama di Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 29 dan 28E. Keempat, dalil Penggugat tidak beraturan, kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan keberatan atas izin mendirikan tempat ibadah yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan gugatan wanprestasi.

Kelima, surat undangan Penggugat kepada Tergugat No. 01/undangan/SS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tidak sah karena kuasa Penggugat tidak memiliki hak mengundang. Sehingga, tidak ada alasan hukum tergugat menghadiri undangan itu.

Keenam, permohonan Penggugat untuk tidak wajib mengembalikan kepada Tergugat uang pembelian tanah Kavling seluas 266 m2 di Cluster Water Garden BH. 8 No. 39 senilai Rp. 1,67 miliar adalah itikad buruk dan harus ditolak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved