Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang

Rabu, 06 Januari 2021 - 10:46 WIB
loading...
A A A
Kedua, dalil penggugat bahwa tergugat tidak pernah meminta persetujuan tertulis mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan musala sehingga melanggar PPJB pasal 9 (4) huruf (b) berlebihan.

Cluster Water Garden telah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah sesuai Permendagri No 32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Kabupaten Bekasi No 10/2013 tentang IMB.

Rahman menegaskan, penggugat tidak memiliki kewenangan dan atau mengambil alih kewenangan badan hukum publik dengan tujuan tertentu. ”Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan iktikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tegasnya.

Ketiga, penggugat keliru memahami pemaknaan kebebasan beragama di Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 29 dan 28E. Keempat, dalil Penggugat tidak beraturan, kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan keberatan atas izin mendirikan tempat ibadah yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan gugatan wanprestasi.

Kelima, surat undangan Penggugat kepada Tergugat No. 01/undangan/SS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tidak sah karena kuasa Penggugat tidak memiliki hak mengundang. Sehingga, tidak ada alasan hukum tergugat menghadiri undangan itu.

Keenam, permohonan Penggugat untuk tidak wajib mengembalikan kepada Tergugat uang pembelian tanah Kavling seluas 266 m2 di Cluster Water Garden BH. 8 No. 39 senilai Rp. 1,67 miliar adalah itikad buruk dan harus ditolak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Rekomendasi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Berita Terkini
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved