Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang

Rabu, 06 Januari 2021 - 10:46 WIB
loading...
Kasus Pembangunan Musala,...
Warga Grand Wisata Klaster Water Garden mendatangi PN Bekasi untuk mengikuti jalannya sidang dan sekaligus mendukung berdirinya musala di dalam klaster, Rabu (6/1/2021). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BEKASI - Ratusan warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/1/2021). Kedatangan warga ini untuk menolak atas gugatan PT Putra Alvita Pratama atas pembangunan musala di perumahan tersebut.

Warga yang datang dengan membawa spanduk menilai gugatan pendirian musala oleh pengembang Grand Wisata kepada Rahman Kholid dinilai sangat tidak relevan. Hari ini, PN Cikarang akan menggelar sidang gugatan perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN. Ckr dengan dalil wanprestasi yang dilayangkan PT. Putra Alvita Pratama selaku penjual tanah kepada Rahman Kholid.

”Berbagai dasar yang didalilkan penggugat tidak jelas (obscuur libel) sehingga patut ditolak,” kata Rahman kepada MNC Portal Indonesia di Cikarang, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang)

Menurut dia, terdapat beberapa dalil yang tidak tepat dari Penggugat. Pertama, dasar gugatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah No. 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus.

Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Tanah No. 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018. Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli.

”Oleh karenanya tentang jual beli tanah telah selesai dan tujuan perjanjian tercapai, yaitu pembayaran telah dilunasi dan tanah telah diserahterimakan,” ungkapnya. (Baca juga: Besok Iring-iringan Warga Grand Wisata Akan Penuhi PN Cikarang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Rekomendasi
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved