Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang

Rabu, 06 Januari 2021 - 10:46 WIB
loading...
Kasus Pembangunan Musala,...
Warga Grand Wisata Klaster Water Garden mendatangi PN Bekasi untuk mengikuti jalannya sidang dan sekaligus mendukung berdirinya musala di dalam klaster, Rabu (6/1/2021). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BEKASI - Ratusan warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/1/2021). Kedatangan warga ini untuk menolak atas gugatan PT Putra Alvita Pratama atas pembangunan musala di perumahan tersebut.

Warga yang datang dengan membawa spanduk menilai gugatan pendirian musala oleh pengembang Grand Wisata kepada Rahman Kholid dinilai sangat tidak relevan. Hari ini, PN Cikarang akan menggelar sidang gugatan perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN. Ckr dengan dalil wanprestasi yang dilayangkan PT. Putra Alvita Pratama selaku penjual tanah kepada Rahman Kholid.

”Berbagai dasar yang didalilkan penggugat tidak jelas (obscuur libel) sehingga patut ditolak,” kata Rahman kepada MNC Portal Indonesia di Cikarang, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang)

Menurut dia, terdapat beberapa dalil yang tidak tepat dari Penggugat. Pertama, dasar gugatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah No. 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus.

Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Tanah No. 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018. Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli.

”Oleh karenanya tentang jual beli tanah telah selesai dan tujuan perjanjian tercapai, yaitu pembayaran telah dilunasi dan tanah telah diserahterimakan,” ungkapnya. (Baca juga: Besok Iring-iringan Warga Grand Wisata Akan Penuhi PN Cikarang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Rekomendasi
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved