4 Anak di Batubara yang Gugat Ayah Kandung Masih Tinggal Serumah, Ada Konspirasi?
Rabu, 06 Januari 2021 - 05:53 WIB
loading...
A
A
A
Keterangan Kepala Dusun I ini dibenarkan juga oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah, bahwa anak yang menggugat masih tinggal satu atap dengan ayahnya. "Lihat saja sendiri, tanya semua tetangga betul apa tidak, masuk akal apa tidak, anak kandung menggugat sang ayah, sementara mereka tinggal satu rumah, kalianlah yang menilai," ucap Matsyah kepada wartawan.
(Baca juga: Orangtua di AS Harus Bayar Rp1 Miliar karena Buang Barang Porno Putranya )
Ketika di konfirmasi wartawan di rumah yang disengketakan, Mislan mengakui kalau di rumah itu mereka tinggal bersama tiga keluarga . "Saya salah menjual tanah tanpa persetujuan istri saya. Ayah minta maaf, ayah mengaku salah, baru sekarang ayah merasa salah," terang Mislan.
Baru satu hari menerima uang pembayaran tanah , keesokan harinya Mislan mau memulangkan uang dan membatalkan jual beli, namun di tolak oleh pembeli Evi Suriani yang turut menjadi tergugat dua.
(Baca juga: Pakar Kesehatan UMS Sebut Vaksinasi Belum Cukup Akhiri Pandemi COVID-19 )
Pernyataan Mislan tersebut, ternyata dibantah oleh Evi Suriani. "Bagaimana mungkin Mislan mau memulangkan uangnya kepada kami (pembeli), saat pembayaran dari nilai Rp225 juta, saat itu uang kami kurang Rp5 juta, baru ada pegang uang Rp220 juta dan kekurangan Rp5 juta lagi diambil oleh Mislan ke rumah selang dua hari pembayaran," jelas Evi.
(Baca juga: Orangtua di AS Harus Bayar Rp1 Miliar karena Buang Barang Porno Putranya )
Ketika di konfirmasi wartawan di rumah yang disengketakan, Mislan mengakui kalau di rumah itu mereka tinggal bersama tiga keluarga . "Saya salah menjual tanah tanpa persetujuan istri saya. Ayah minta maaf, ayah mengaku salah, baru sekarang ayah merasa salah," terang Mislan.
Baru satu hari menerima uang pembayaran tanah , keesokan harinya Mislan mau memulangkan uang dan membatalkan jual beli, namun di tolak oleh pembeli Evi Suriani yang turut menjadi tergugat dua.
(Baca juga: Pakar Kesehatan UMS Sebut Vaksinasi Belum Cukup Akhiri Pandemi COVID-19 )
Pernyataan Mislan tersebut, ternyata dibantah oleh Evi Suriani. "Bagaimana mungkin Mislan mau memulangkan uangnya kepada kami (pembeli), saat pembayaran dari nilai Rp225 juta, saat itu uang kami kurang Rp5 juta, baru ada pegang uang Rp220 juta dan kekurangan Rp5 juta lagi diambil oleh Mislan ke rumah selang dua hari pembayaran," jelas Evi.
Lihat Juga :