Sadis! Pria di Langkat Tega Siksa 2 Anak Kandung dan Paksa Istri Menjual Diri
Selasa, 05 Januari 2021 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Kanit PPA Polres Langkat Iptu Nelson Manurung menyatakan tersangka akan dikenakan pasal penyiksaan dan perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku diduga melakukan penyiksaan karena pengaruh narkoba jenis sabu sabu dan himpitan ekonomi,” timpalnya.
(Bisa diklik: Derita Lela Bocah yang Disiksa Ibu Kandung dan Ayah Tiri)
Sementara itu istri pelaku Saniyem mengaku penyiksaan yang dilakukan suaminya kerap dilakukan karena berbagai hal misalnya meminta uang namun tidak diberikan.
Saniyem juga mengaku kerap menjadi korban penyiksaan suaminya dan kabur ke rumah kerabatnya jika suaminya mulai marah dan memukulinya.
Selain Saniyem, anaknya yang berusia 15 tahun dan 6 tahun juga mengalami memar di sekujur tubuh karena pemukulan yang dilakukan tersangka. Saniyem juga mengaku dipaksa suaminya untuk menjual diri untuk mendapatkan narkoba.
“Pelaku diduga melakukan penyiksaan karena pengaruh narkoba jenis sabu sabu dan himpitan ekonomi,” timpalnya.
(Bisa diklik: Derita Lela Bocah yang Disiksa Ibu Kandung dan Ayah Tiri)
Sementara itu istri pelaku Saniyem mengaku penyiksaan yang dilakukan suaminya kerap dilakukan karena berbagai hal misalnya meminta uang namun tidak diberikan.
Saniyem juga mengaku kerap menjadi korban penyiksaan suaminya dan kabur ke rumah kerabatnya jika suaminya mulai marah dan memukulinya.
Selain Saniyem, anaknya yang berusia 15 tahun dan 6 tahun juga mengalami memar di sekujur tubuh karena pemukulan yang dilakukan tersangka. Saniyem juga mengaku dipaksa suaminya untuk menjual diri untuk mendapatkan narkoba.
(sms)
Lihat Juga :