Tak Bisa Dikebiri, Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Kebanyakan Anak-anak
Selasa, 05 Januari 2021 - 03:22 WIB
loading...
A
A
A
Sedang yang kedua, PP 70/2020 menempatkan kebiri kimia sepenuhnya ditentukan oleh hakim atas diri predator. (Baca juga: Predator Anak Sudah Bisa Dikebiri Kimia, Begini Ketentuannya )
"Dinihilkannya kehendak pelaku, berisiko memantik penolakan. Bahkan amarah pelaku. Sehingga menjelma sebagai predator mysoped (lebih buas) yang justru mempertinggi risiko residivisme pelaku," terangnya.
Selanjutnya, pada PP 70/2020 itu juga tidak memuat dasar logis bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berbasis daring. Pelaku memang tidak melakukan secara fisik dengan korbannya. Namun secara virtual mempengaruhi target.
"Melalui daring itu pelaku bisa merusak korban untuk mencabuli dirinya sendiri. Dalam situasi seperti itu, kebiri kimia menjadi kehilangan relevansinya. Padahal, kejahatan seksual berbasis daring sangat mungkin," sambungnya.
Yang selanjutnya, dalam PP 70/2020 itu diatur bahwa kebiri kimia tidak dikenakan pada pelaku yang berusia anak-anak. Dengan dalih, dinamika psikoseksual individu anak-anak dan individu dewasa sangat berbeda.
"Bahkan antarsesama anak, karena juga terbagi ke dalam sekian tahap perkembangan, dinamika psikoseksual mereka juga berlainan satu sama lain. Pelaku 16 tahun dan pelaku berumur 6 tahun tentu berbeda tajam," jelasnya.
"Dinihilkannya kehendak pelaku, berisiko memantik penolakan. Bahkan amarah pelaku. Sehingga menjelma sebagai predator mysoped (lebih buas) yang justru mempertinggi risiko residivisme pelaku," terangnya.
Selanjutnya, pada PP 70/2020 itu juga tidak memuat dasar logis bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berbasis daring. Pelaku memang tidak melakukan secara fisik dengan korbannya. Namun secara virtual mempengaruhi target.
"Melalui daring itu pelaku bisa merusak korban untuk mencabuli dirinya sendiri. Dalam situasi seperti itu, kebiri kimia menjadi kehilangan relevansinya. Padahal, kejahatan seksual berbasis daring sangat mungkin," sambungnya.
Yang selanjutnya, dalam PP 70/2020 itu diatur bahwa kebiri kimia tidak dikenakan pada pelaku yang berusia anak-anak. Dengan dalih, dinamika psikoseksual individu anak-anak dan individu dewasa sangat berbeda.
"Bahkan antarsesama anak, karena juga terbagi ke dalam sekian tahap perkembangan, dinamika psikoseksual mereka juga berlainan satu sama lain. Pelaku 16 tahun dan pelaku berumur 6 tahun tentu berbeda tajam," jelasnya.
Lihat Juga :