Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini

Senin, 04 Januari 2021 - 12:55 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Adapun poinnya berisi tentang keberatan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan dilakukan. Misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)

"Saat bersamaan DPP FPI juga membuat acara maulid yang juga mengundang pemohon. Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang dan acara maulid diketahui serta disetujui Wali Kota Jakarta Pusat," ujarnya saat membacakan permohonannya di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini


Namun, tak disangka-sangka banyak umat hadir dan terpaksa panitia meminta hadirin menerapkan protokol kesehatan. Panitia membagikan masker, bahkan BPBD DKI Jakarta selaku bagian Satgas Covid-19 DKI mendukung pembagian masker termasuk Dinas Perhubungan DKI yang menutup Jalan KS Tubun demi terciptanya jaga jarak.

"Namun, Pemprov DKI tetap menganggap acara itu melanggar Pergub sehingga memberikan sanksi administratif kepada pemohon sebesar Rp50 juta yang sudah dibayar pemohon. Meski demikian, termohon (penyidik Polda Metro Jaya) tetap memproses peristiwa itu," jelas Kamil. (Baca juga:Antisipasi Barang Mencurigakan saat Sidang Habib Rizieq, Polisi Geledah Pengunjung PN Jakarta Selatan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Stolen Fairytale di V+Short, Dibintangi Dinda Mahira hingga Venly Arauna
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved