Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Banda Aceh, 6 Paket Sabu Diamankan

Sabtu, 02 Januari 2021 - 15:23 WIB
loading...
Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Banda Aceh, 6 Paket Sabu Diamankan
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDA ACEH - Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (1/1/2021) dini hari. Kedua pelaku ditangkap terpisah di kawasan Kecamatan Kutaraja dan Baiturrahman, Banda Aceh.

Seperti dikutip dari website resmi Polresta Banda Aceh, https://tribratanewsrestabandaaceh.com, pelaku pertama berinisial FA alias Bob (44) warga Banda Aceh. Dari tangan tersangka, polisi mentita satu paket sabu seberat 0,32 gram serta handphone di dalam saku celana. (Baca juga: Polisi Amankan Bendera Bulan Bintang di Fly Over Banda Aceh)

“Yang bersangkutan kita tangkap di sebuah rumah di Gampong Keudah,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap, Kepada petugas, FA mengaku telah menggunakan barang haram itu yang dibeli dari seorang pengedar berinisial RW seharga Rp100.000.

Transaksi dilakukan di kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh . Tak mau buruan lepas, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka RW (29) warga Pidie. Dari tangan tersangka, petugas mendapati lima paket sabu seberat 7,91 gram, timbangan digital, handphone dan pisau cutter.

Seluruh barang bukti itu ditemukan petugas di bawah rak meja dalam rumahnya. Tersangka mengaku membeli sabu ini dari seseorang bernama panggilan Betet yang diberikan oleh HE beberapa waktu lalu di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. (Baca juga: Bandar Narkoba Diringkus Saat Akan Transaksi, 1,8 Kg Sabu Diamankan)

“Awalnya diakui ada delapan paket, sementara tiga paket lain telah terjual seharga Rp10 juta. Saat ini kedua tersangka lainnya masih buron,” kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar dan Pidie ini. Kini, tersangka FA alias Bob dan RW pun masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh atas perbuatannya. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)