Kapolda, Danrem dan Gubernur Blusukan, Imbau Pelaku Wisata di NTB Taati Prokes
Kamis, 31 Desember 2020 - 23:34 WIB
loading...
A
A
A
Kapolda menegaskan patroli ini dilakukan untuk menunjukan kekompakan Forkopimda NTB soal larangan perayaaan malam Tahun Baru yang dinilai berpotensi menciptakan kerumunan warga. Dia tak ingin muncul klaster COVID-19 yang berasal dari acara perayaan Tahun Baru.
"Tidak hanya kepolisian, TNI dan pemerintah daerah bersama-sama patroli untuk menunjukkan sikap kami satu, yaitu melarang acara perayaan Tahun Baru yang sifatnya mengumpulkan massa. Anggota-anggota kami di lapangan juga tetap pelototi perilaku warga, memastikan warga taat protokol kesehatan," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, para pelaku wisata dan pemilik tempat hiburan juga diwajibkan bersikap pro-aktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif COVID-19.
“Para pelaku-pelaku wisata dan tempat hiburan juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya," tandas mantan Kadiv Humas Polri ini.
Iqbal kemudian menyampaikan TNI-Polri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminalisir kegiatan kumpul-kumpul warga. "Para bupati dan walikota menyampaikan surat edaran kepada seluruh masyarakat masing-masing untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan membatasi limitatif jam bukanya tempat-tempat dimana publik area, 21.00 Wita batasnya,” terangnya.
"Tidak hanya kepolisian, TNI dan pemerintah daerah bersama-sama patroli untuk menunjukkan sikap kami satu, yaitu melarang acara perayaan Tahun Baru yang sifatnya mengumpulkan massa. Anggota-anggota kami di lapangan juga tetap pelototi perilaku warga, memastikan warga taat protokol kesehatan," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, para pelaku wisata dan pemilik tempat hiburan juga diwajibkan bersikap pro-aktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif COVID-19.
“Para pelaku-pelaku wisata dan tempat hiburan juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya," tandas mantan Kadiv Humas Polri ini.
Iqbal kemudian menyampaikan TNI-Polri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminalisir kegiatan kumpul-kumpul warga. "Para bupati dan walikota menyampaikan surat edaran kepada seluruh masyarakat masing-masing untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan membatasi limitatif jam bukanya tempat-tempat dimana publik area, 21.00 Wita batasnya,” terangnya.
Lihat Juga :