Setelah FPI Dibubarkan, Karangan Bunga Berdatangan ke Mapolda Jabar
Kamis, 31 Desember 2020 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, karangan bunga di depan gerbang Mapolda Jabar itu salah satu bentuk apresiasi masyarakat kepada tugas-tugas Polri dan TNI selama ini.
Meskipun sudah menjadi tugas Polri dan TNI adalah menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat. "Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (31/12/2020).
Erdi membenarkan karangan bunga tersebut berkaitan dengan pembubaran ormas FPI. "Iya memang terkait dengan pembubaran FPI. Ini kan bentuk apresiasi masyarakat terhadap TNI dan Polri yang tegas mengantisipasi aksi premanisme dan aksi-aksi lain yang dapat mengganggu kondusivitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, karangan bunga serupa juga dikirimkan elemen masyarakat ke Gedung Sate atau Kantor Pemprov Jabar, Jalan Diponegoro; Kodam III/Siliwangi, Jalan Aceh; dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS), Jalan Gudang Utara.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Meskipun sudah menjadi tugas Polri dan TNI adalah menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat. "Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (31/12/2020).
Erdi membenarkan karangan bunga tersebut berkaitan dengan pembubaran ormas FPI. "Iya memang terkait dengan pembubaran FPI. Ini kan bentuk apresiasi masyarakat terhadap TNI dan Polri yang tegas mengantisipasi aksi premanisme dan aksi-aksi lain yang dapat mengganggu kondusivitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, karangan bunga serupa juga dikirimkan elemen masyarakat ke Gedung Sate atau Kantor Pemprov Jabar, Jalan Diponegoro; Kodam III/Siliwangi, Jalan Aceh; dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS), Jalan Gudang Utara.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Lihat Juga :