Terobos Markas Polisi dan Aniaya Tahanan, 5 Warga Maros Ditangkap

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:21 WIB
loading...
Terobos Markas Polisi dan Aniaya Tahanan, 5 Warga Maros Ditangkap
Polres Maros merilis penangkapan lima warga Desa Baji Pamai yang menerobos Mapolsek Camba dan menganiaya seorang tahanan. Foto/SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Lima warga Dusun Madello, Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulsel, ditangkap karena kasus dugaan penganiayaan . Para pelaku diketahui juga menerobos markas polisi, tepatnya Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Camba.

Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Maros . Adapun para pelaku itu yakni Amirullah (44) yang berprofesi sebagai petani, Syaipul (23) pelayaran, Amri (19), Anwar (27) Sekretaris BPD Baji Pamali dan Feri (29) Honorer Satpol PP.

Baca Juga: Kesal Ditegur Hendak Mesum, ABG Putri Ajak 8 Teman Serang Remaja di Maros

Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat para pelaku mendatangi Polsek Camba di Lingkungan Ujung Kelurahan Cempaniga pada Rabu (13/5/2020) lalu. Mereka memaksa masuk ke markas polisi untuk melihat tahanan kasus pencurian.

"Jadi awalnya salah seorang pelaku datang ke polsek untuk melihat apa benar seorang tahanan pencurian telah ditahan. Setelah itu yang bersangkutan diminta pulang dan keluar meninggalkan polsek," jelas Muhammadong, Kamis (14/5/2020).

Selanjutnya kata Muhammadong, selang dua jam kemudian, pelaku kembali mendatangi Markas Polsek Camba bersama rekannya dengan jumlah yang lebih banyak. Bahkan para pelaku membuka sendiri pintu gerbang pagar markas polisi dan menerobos masuk.

Massa itu datang memaksa melihat tahanan. Selanjutnya dua orang pelaku yaitu Amirullah dan Anwar menarik tahanan dari sela-sela teralis, lalu membenturkan kepala tahanan di teralis yang membuat sang tahanan mengalami luka dan berdarah pada pelipis sebelah kiri.

"Rekan-rekan pelaku yang lain di luar mulai juga mendesak masuk. Namun mereka berhasil dihalau oleh anggota piket. Beberapa pelaku mulai menampakkan gejala yang berpotensi melukai petugas. Sebab pelaku membawa parang dan gunting."

"Melihat kondisi psikis pelaku yang mabuk dan tercium aroma alkohol serta bermaksud melawan petugas, membuat petugas terpaksa harus melepas tembakan peringatan," sambung dia.

Baca Juga: Kapolres Maros Perintahkan Jajarannya Bubarkan Kerumunan Massa

Kapolsek Camba, AKP Haedar Muis, yang tiba di Markas Polsek Camba langsung memerintahkan aparat kepolisian untuk segera mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa parang.

"Situasinya bisa kami kendalikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Ada juga anggota kepolisian kepala SPK Aiptu Irwan terpaksa harus memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali," jelasya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam lima tahun penjara Pasal 170 ayat (1) dan (2) subsider 351, Pasal 55 KUHP.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)