Terobos Markas Polisi dan Aniaya Tahanan, 5 Warga Maros Ditangkap
Kamis, 14 Mei 2020 - 15:21 WIB
loading...
Polres Maros merilis penangkapan lima warga Desa Baji Pamai yang menerobos Mapolsek Camba dan menganiaya seorang tahanan. Foto/SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Lima warga Dusun Madello, Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulsel, ditangkap karena kasus dugaan penganiayaan . Para pelaku diketahui juga menerobos markas polisi, tepatnya Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Camba.
Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Maros . Adapun para pelaku itu yakni Amirullah (44) yang berprofesi sebagai petani, Syaipul (23) pelayaran, Amri (19), Anwar (27) Sekretaris BPD Baji Pamali dan Feri (29) Honorer Satpol PP.
Baca Juga: Kesal Ditegur Hendak Mesum, ABG Putri Ajak 8 Teman Serang Remaja di Maros
Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat para pelaku mendatangi Polsek Camba di Lingkungan Ujung Kelurahan Cempaniga pada Rabu (13/5/2020) lalu. Mereka memaksa masuk ke markas polisi untuk melihat tahanan kasus pencurian.
"Jadi awalnya salah seorang pelaku datang ke polsek untuk melihat apa benar seorang tahanan pencurian telah ditahan. Setelah itu yang bersangkutan diminta pulang dan keluar meninggalkan polsek," jelas Muhammadong, Kamis (14/5/2020).
Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Maros . Adapun para pelaku itu yakni Amirullah (44) yang berprofesi sebagai petani, Syaipul (23) pelayaran, Amri (19), Anwar (27) Sekretaris BPD Baji Pamali dan Feri (29) Honorer Satpol PP.
Baca Juga: Kesal Ditegur Hendak Mesum, ABG Putri Ajak 8 Teman Serang Remaja di Maros
Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat para pelaku mendatangi Polsek Camba di Lingkungan Ujung Kelurahan Cempaniga pada Rabu (13/5/2020) lalu. Mereka memaksa masuk ke markas polisi untuk melihat tahanan kasus pencurian.
"Jadi awalnya salah seorang pelaku datang ke polsek untuk melihat apa benar seorang tahanan pencurian telah ditahan. Setelah itu yang bersangkutan diminta pulang dan keluar meninggalkan polsek," jelas Muhammadong, Kamis (14/5/2020).
Lihat Juga :