Cegah Kerumunan, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup Rest Area Tol Surabaya-Gempol

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:09 WIB
loading...
Cegah Kerumunan, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup Rest Area Tol Surabaya-Gempol
Polisi memberlakukan sistem buka tutup rest area Tol Surabaya-Gempol. Foto/iNews TV/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Mencegah terjadinya kerumunan orang di rest area Tol Surabaya-Gempol, untuk menekan laju penularan COVID-19 pada masa libur akhir tahun. Petugas kepolisian, memberlakukan sistem buka tutup di rest area kilometer 754 Jalan Tol Surabaya-Gempol arah Waru, menuju Sidoarjo.

(Baca juga: Gawat! Tingkat Kematian Akibat COVID-19 di Jatim Lampaui Rata-rata Global )

Sistem buka tutup di rest area Tol Surabaya-Gempol mulai dilakukan, pada Raby (30/12/2020). Sistem buka tutup rest area kilometer 754 Tol Surabaya-Gempol, dilakukan petugas gabungan dari Korlantas Mabes Polri, PJR Ditlantas Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo.



Secara teknis, rest area di tol Surabaya-Gempol akan ditutup apabila sudah dipenuhi oleh pengunjung yang istirahat setelah menempuh perjalanan jauh di jalan tol. Apabila kondisi pengunjung mulai sepi, rest area akan dibuka kembali.

(Baca juga: Santai Hadapi Pembubaran Oleh Pemerintah, FPI Solo: Biarkan Saja, Negaranya Lagi Kacau )

Petugas kepolisian juga aktif melakukan patroli protokol kesehatan di dalam rest area. Petugas langsung memberi teguran ke pengunjung rest area, jika tidak menggunakan masker atau tidak jaga jarak.

Sebagai bentuk perhatian di tengah pandemi COVID-19, saat melakukan patroli protokol kesehatan petugas gabungan dibantu petugas keamanan tol Surabaya-Gempol, membagikan masker serta Handsanitizer gratis kepada pengunjung rest area.

(Baca juga: Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, FPI Majalengka Tanggapi Enteng )

"Kami sengaja memberlakukan sistem buka tutup rest area, sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 yang bisa terjadi di tengah kerumunan massa, seperti di dalam kawasan rest area," tegas Padal Pamatwil Jatim Korlantas Mabes Polri, AKBP Arif Budiman.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2368 seconds (0.1#10.140)