Razia Pekat, Puluhan Orang dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Sumsel
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:28 WIB
loading...
Razia Pekat, Puluhan Orang dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Sumsel. Foto/Ist
A
A
A
PALEMBANG - Ratusan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel bersama TNI dan Polri serta intansi terkait melakukan razia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan serta tempat hiburan malam di Kota Palembang, Selasa (29/12/2020) malam.
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga Rabu (30/12/2020) dini hari tersebut menyasar sejumlah penginapan yang ada di Kota Palembang, mulai dari penginapan dan kost-kostan yang berada di kawasan Dwikora Palembang hingga sejumlah tempat hiburan malam yang ada di mal dan kawasan Jalan Dr M Isa Palembang.
"Razia ini rutin kita lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat, serta Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, Aris Saputra, Rabu (30/12/2020).
Dari giat razia di kost-kostan serta penginapan dan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Palembang, petugas gabungan mengamankan puluhan orang dan 361 botol minuman keras dari berbagai merk yang disita dari lima tempat hiburan malam.
"Sebanyak 33 orang yang terdiri dari pria 15 orang dan wanita 18 orang diamankan dari berbagai tempat penginapan serta tempat hiburan malam yang tidak dapat menunjukan identitas diri. Semuanya kita amankan di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel untuk dimintai keterangan dan didata serta diberikan edukasi," jelas Aris.
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga Rabu (30/12/2020) dini hari tersebut menyasar sejumlah penginapan yang ada di Kota Palembang, mulai dari penginapan dan kost-kostan yang berada di kawasan Dwikora Palembang hingga sejumlah tempat hiburan malam yang ada di mal dan kawasan Jalan Dr M Isa Palembang.
"Razia ini rutin kita lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat, serta Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, Aris Saputra, Rabu (30/12/2020).
Dari giat razia di kost-kostan serta penginapan dan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Palembang, petugas gabungan mengamankan puluhan orang dan 361 botol minuman keras dari berbagai merk yang disita dari lima tempat hiburan malam.
"Sebanyak 33 orang yang terdiri dari pria 15 orang dan wanita 18 orang diamankan dari berbagai tempat penginapan serta tempat hiburan malam yang tidak dapat menunjukan identitas diri. Semuanya kita amankan di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel untuk dimintai keterangan dan didata serta diberikan edukasi," jelas Aris.
Lihat Juga :